Jumat, 19 Januari 2018

PASTIKAN IMAM MASIH DALAM POSISI RUKU' DAN BELUM BERANJAK MENUJU I'TIDAL

❗ *PASTIKAN IMAM MASIH DALAM POSISI RUKU' DAN BELUM BERANJAK MENUJU I'TIDAL*
( _Peringatan Penting Bagi Yang Terlambat Hadir Shalat Berjama'ah_)

💺Mufti: asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah

❓ Pertanyaan:

"Kapan seseorang (yang terlambat datang) masih terhitung mendapatkan (sholat) berjamaah, wahai Syaikh?"

📌 Berkata Yang Mulia asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah:

"Shalat berjama'ah bisa didapati dengan mendapatkan *ruku' secara sempurna.* Apabila imam telah (mulai) mengangkat kepalanya dari ruku' yang terakhir, maka telah lewat (darinya) shalat jama'ah. Akan tetapi hendaklah dia tetap masuk bersama mereka dalam rangka mengikuti (imam). Kecuali dia yakin bahwasanya akan datang orang-orang (yang belum shalat), maka hendaklah dia shalat bersama mereka."

📚 Syarh Adabul Masy-yi Ilash Pertemuan ke-12

🍋 Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS)

🖊 Abu Abdillah Rahmat

🔎 Muraja'ah: Al-Ustadz Kharisman hafizhahullah

🗓 1 Jumadats Tsaniyah 1439
     19 Januari 2018

🇸🇦 Arabic

‏س: بِم تدرك الجماعة يا شيخ؟

معالي الشيخ د. صالح الفوزان:

تُدرك الجماعة بإدراك ركعة كاملة فإذا رفع الإمام رأسه من الركوع الأخير فاتت صلاة الجماعة لكنه يدخل معهم للمتباعة إلا إن كان يغلب على ظنه أنه سيأتي أناس يصلي معهم

[شرح كتاب آداب المشي إلى الصلاة | الحلقة الثانية عشر]

Pertanyaan:
Naam ustadz, jazakallohu khoiron....ana cm bingung di kalimat "sebaiknya apabila yakin ada jamaah lain,kita sholat bersama mereka,jika memang ada,apakah itu artinya lebih baik kita menunggu imam selesai sholat kemudian kita membentuk jama'ah lg.

Jawaban: (Dijawab oleh Ust. Kharisman)

✅Kl ada pilihan:
1) Ikut jamaah yg sedang berlangsung, tapi tidak dapat satu rokaat pun.
2) Sholat sendiri.

Kondisi: diperkirakan tidak akan ada orang lagi yg datang ke masjid.

Pilihlah: 1)

✅Namun jika ada pilihan:
1)Ikut jamaah yg sedang berlangsung, tapi tidak dapat satu rokaat pun.
2)Menunggu orang lain datang utk membuat jamaah lagi.

Kondisi: Besar harapan masih akan datang orang ke masjid

Pilihlah no 2.

✅Kasus lain:
Ada pilihan:
1) Bisa mengikuti jamaah dan masih bisa mendapatkan setidaknya 1 rokaat bersama jamaah.

2) Ada kemungkinan orang lain nanti akan datang.

Pilihlah: 1)

Tambahan Faedah:
Bolehkah Mengadakan Sholat Berjamaah Berikutnya Ketika Terlambat, di Masjid yang Baru Selesai Sholat Berjamaah? 

Jawabannya: Boleh. Selama hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan sehingga menggampangkan untuk terlambat dan dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan dan kebencian di antara kaum muslimin. Secara asal hukumnya boleh. 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَصَلَّى

Dari Abu Said al-Khudry –radhiyallahu anhu- bahwa seorang laki-laki masuk ke masjid saat Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah sholat bersama para Sahabatnya. Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang (mau) bershodaqoh untuk satu orang ini sehingga sholat bersamanya? Maka berdirilah satu orang laki-laki kemudian sholat (berjamaah bersama orang yang terlambat, pent)(H.R Ahmad) 

عَنْ أَبِى عُثْمَانَ قَالَ : جَاءَنَا أَنَسٌ وَقَدْ صَلَّيْنَا فَأَذَّنَ وَأَقَامَ وَصَلَّى بِأَصْحَابِهِ

Dari Abu Utsman beliau berkata: Anas mendatangi kami (di masjid) saat kami telah sholat. Maka beliau (menyuruh) adzan, iqomat, dan sholat bersama para Sahabatnya (riwayat al-Baihaqy, dan disebutkan secara ta’liq oleh al-Bukhari dalam Shahihnya)

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ ، أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّوْا فَجَمَّعَ بِعَلْقَمَةَ وَمَسْرُوقٍ وَالأَسْوَدِ

Dari Salamah bin Kuhail bahwasanya Ibnu Mas’ud masuk ke masjid yang telah ditegakkan sholat (berjamaah), maka beliau kemudian berjamaah dengan Alqomah, Masruq, dan al-Aswad (H.R Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih). 

Bagi seorang yang terlambat mendatangi sholat berjamaah, ia bisa memilih melakukan salah satu dari tindakan:

1. Pindah mencari masjid lain untuk sholat berjamaah (seperti yang dilakukan Sahabat al-Aswad), atau

2. Mengadakan sholat berjamaah lagi (seperti yang dilakukan oleh Sahabat Anas bin Malik dan Ibnu Mas’ud)

3. Sholat sendiri-sendiri

4. Pulang ke rumah sholat berjamaah dengan yang ada di rumah. Hal ini juga pernah dilakukan Nabi 

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِى الْمَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ اَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ

dari Abu Bakrah bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam datang dari pinggiran Madinah hendak sholat, ternyata beliau dapati manusia telah selesai sholat. Maka kemudian beliau kembali ke rumahnya, mengumpulkan keluarganya dan sholat bersama mereka (H.R atThobarony, dinyatakan para perawinya terpercaya oleh al-Haitsamy)

(Dikutip dari Buku Fiqh Bersuci dan Sholat, Abu Utsman Kharisman, Penerbit Cahaya Sunnah Bandung)

WA Al-I'tishom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar