Jumat, 15 Desember 2017

HUKUM MENJAMAK SHALAT JUM'AT DAN SHALAT ASHAR

::
*🚇 HUKUM MENJAMAK SHALAT JUM'AT DAN SHALAT ASHAR*

Apakah sah untuk menjamak antara shalat Jum’at dan shalat ‘Ashar ketika mukim atau safar?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:

✅ Gambaran hal ini ketika mukim:
Seorang yang sakit menghadiri shalat Jum’at dan menyulitkannya untuk shalat ‘Ashar pada waktunya, kemudian ia menjamak (keduanya).

✅ Dan bentuknya ketika safar:
Apabila seorang musafir melewati suatu negeri yang sedang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya dan ia ikut shalat Jum’at bersama mereka.

👉🏻 Adapun ketika safar, maka tidak ada shalat Jum’at di dalamnya, karena Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – ketika safar tidak menegakkan shalat Jum’at.

Sampai-sampai ketika di Arafah, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – mendapati hari Jum’at, bersamaan dengan itu tidak menegakkan shalat Jum’at. Bahkan, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – melaksanakan shalat Zhuhur dan menjamaknya dengan shalat ‘Ashar.

☝🏻Akan tetapi, TIDAK SAH UNTUK MENJAMAK SHALAT ‘ASHAR DENGAN SHALAT JUM'AT. Karena (yang datang dalam) sunnah hanya menyebutkan shalat ‘Ashar dijamak dengan shalat Zhuhur.

▪Dan shalat Jum’at bukan shalat zhuhur, sebagaimana yang diketahui, bahkan berbeda dari shalat zhuhur lebih dari dua puluh bentuk.

▪Jika demikian halnya maka ia(shalat Jum’at) dianggap shalat tersendiri seperti shalat Shubuh, tidak dijamak dengan shalat yang lainnya.

✍🏻 Sehingga TIDAK BOLEH untuk seseorang menjamak shalat Ashar dengan shalat Jum’at, walaupun ia termasuk seorang yang dibolehkan baginya untuk menjamak (misal: musafir atau orang sakit, pent.).”

📊 Sumber:
Liqaa’atul Baabil Maftuh, Syaikh al-Utsaimin, jilid 2 hal. 451 – 452.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar