------------------------------
Silsilah Fatawa Fiqih Wanita
------------------------------
♨ HUKUM WANITA MEMOTONG RAMBUTNYA HINGGA DI ATAS KEDUA BAHU MEMENUHI KEINGINAN SUAMI & HUKUM MEMAKAI NIQOB (PENUTUP WAJAH).
------------------------------
Fadhilatus Syaikh al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin rohimahulloh.
Pertanyaan:
Wahai fadhilatus syaikh, apakah dibolehkan memotong rambut hingga di atas kedua bahu bagi wanita apabila dia tidak bermaksud tasyabbuh (menyerupai orang-orang kafir) namun hal itu hanya sebagai bentuk memenuhi permintaan suami, dan apa hukum menggunakan niqob (penutup wajah dan memperlihatkan kedua mata saja?
Jawaban:
1⃣. Adapun jawaban pertama yaitu seorang wanita memotong rambutnya:
maka yang masyhur dari madzhab hanbali bahwasanya makruh memotong rambutnya sekalipun hanya sedikit, dan mereka mengatakan: hal itu (boleh dilakukan) hanya dalam ibadah haji atau umroh.
«لا تقص منه إلا قدر أنملة»
"Tidak dicukur dari (rambut) nya kecuali sekadar satu ruas jari".
Maka apa pendapat Anda pada selain itu?
Sebagian ulama berkata: bahwasanya dibolehkan mencukur rambutnya dengan sebuah syarat yaitu tidak boleh hingga ke atas bahu, dan tidak boleh menyerupai (model) rambut lelaki atau para wanita jalang atau wanita kafir.
✳ Dan berdasarkan hal ini maka kami katakan:
TIDAK BOLEH SEORANG WANITA MEMOTONG RAMBUTNYA HINGGA DI ATAS KEDUA BAHU sekalipun suami ridho dengan hal itu, bahkan sekalipun suami menyuruhnya, dan wajib bagi para suami untuk bertakwa kepada Alloh dan tidak boleh memaksa para istri dengan suatu perintah yang mereka benci, dan Islam juga tidak membolehkannya.
2⃣. Adapun berkaitan dengan niqob: maka niqob hukum asalnya adalah boleh; karena para wanita shahabat mereka memakai niqob di masa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dan dalil atas yang demikian bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam berkata kepada wanita yang ihram:
«لا تَنتَقِب»
"Jangan kamu memakai niqob (penutup wajah)"
Akan tetapi melihat kepada kejadian dari para wanita sekarang dan mereka bermudah-mudahan dalam perkara tersebut MAKA SAYA TIDAK MEMFATWAKAN BOLEHNYA (MEMBUKA WAJAH, PENT), BAHKAN AKU BERPENDAPAT TERLARANG;
Karena para wanita bermain-main dengan niqob (cadar) sehingga jadilah sebagian mereka membuka cadarnya dengan lubang yang besar hingga tampak alisnya dan pipi bagian atasnya, dan jadilah sebagian mereka sekarang membuat cadar dengan krudungnya ke hidung dan mulut, dan berdasarkan sikap bermudah-mudahan ini aku menilai terlarang dan aku tidak memfatwakan boleh, dan tidak memberatkan bagiku yang demikian; KARENA SESUATU YANG MUBAH APABILA MENIMBULKAN SUATU PERKARA YANG TERLARANG MAKA MENJADI TERLARANG; sebagaimana amirul mu'minin 'Umar Ibnul Khotthab rodhiallohu 'anhu melarang orang yang menceraikan istrinya 3 kali (secara langsung), dan beliau mengatakan:
«أرى الناس قد استعجلوا في أمر كانت لهم فيه أناة، فلو أمضيناه عليهم» فأمضاه عليهم.
"Aku melihat orang-orang telah tergesa-gesa dalam perkara yang dahulu mereka memiliki sifat hati-hati, dan kalau sekiranya kami terapkan kepada mereka" maka beliau pun menerapkannya kepada mereka.
Silsilah liqous syahri> pertemuan [72]
Audio dapat didengar di:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_072_20.mp3
__✏ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu Abduh.
------------------------------
WA Ahlus Sunnah Karawang.
Via WA Ittiba'us Sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar