MENGANGKAT TANGAN PADA SEMUA TAKBIR SHALAT JENAZAH
Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhalihafizhahullah
---------------------------------
❓ Pertanyaan : "Mengangkat tangan dalam shalat jenazah, mana yang pasti : mengangkat tangan pada setiap takbir, atau mengangkat tangan hanya pada takbir pertama saja?"
Jawab : "Dalam masalah ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dihasankan oleh asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah dan dihasankan pula oleh selain beliau. Mereka bersandar kepada hadits ini dan kepada perbuatan Ibnu ‘Umar sendiri, serta kepada amalan mayoritas ‘ulama dari kalangan shahabat dan yang lainnya. Semua ini menguatkan satu sama lain. Maka menjadi kuatlah hujjah.
Aku berpendapat, berdasarkan hadits ini dan perbuatan shahabat, bahwa disyari’atkan seorang yang shalat untuk mengangkat kedua tangan dalam SHALAT JENAZAH, MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA PADA SETIAP TAKBIR."
(Fatawa Fadhilatu asy-Syaikh Rabi’ al-Madkhali, XV/320)
✉ Keterangan:
1⃣ Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan secara mauquf dan marfu’. Yang mauquf diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam "Shahih"-nya secara mu’allaq, dan dalam Kitab "Raf’ul Yadain" dan dalam "al-Adab al-Mufrad" secara bersambung sanadnya dari jalan ‘Ubaidullah bin ‘Umar dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, “bahwa dia (Ibnu ‘Umar) mengangkat tangannya pada setiap takbir dalam shalat Jenazah.” Sanad riwayat mauquf ini shahih.
2⃣ Adapun hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dikatakan oleh asy-Syaikh Rabi’ di atas, riwayat tersebut dihasankan oleh asy-Syaikh al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Yaitu dalam catatan kaki beliau terhadap Fathul Bari, beliau berkata,
وأخرجه الدارقطني في ( العلل ) بإسناد جيد عن ابن عمر مرفوعا، وصوب وقفه، لأنه لم يرفعه سوى عمر بن شبة. والأظهر عدم الالتفات إلى هذه العلة، لأن عمر المذكور ثقة، فيقبل رفعه، لأن ذلك زيادة من ثقة، وهي مقبولة على الراجح عند أئمة الحديث، ويكون ذلك دليلا على شرعية رفع اليدين في تكبيرات الجنازة. والله أعلم
“Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dalam “Al-‘Ilal”dengan sanad jayyid dari Ibnu ‘Umar secara marfu’. Namun dia (ad-Daraquthni) membenarkan riwayat yang mauquf, karena tidak ada yang meriwayatkan secara marfu’ selain ‘Umar bin Syabh. Namun yang lebih kuat adalah tidak menganggap ‘illah tersebut. Karena ‘Umar itu adalah perawi yang tsiqah, maka periwayatan marfu’-nya bisa diterima, karena itu adalah tambahan dari perawi yang tsiqah. Tambahan tersebut diterima menurut pendapat yang kuat di kalangan para imam hadits.
☀ Dengan demikian hadits tersebut sebagai DALIL atas DISYARI'ATKANnya MENGANGKAT TANGAN PADA TAKBIR-TAKBIR SHALAT JENAZAH.
3⃣ asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Shahih al-Bukhari berkata, “yakni bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengangkat kedua tangannya pada semua takbir (shalat jenazah). INILAH SUNNAH. Adapun yang berpendapat tidak mengangkat tangan kecuali hanya pada takbir pertama maka itu adalah pendapat yang tertolak.
✅ Pendapat yang BENAR adalah : mengangkat kedua tangan pada setiap takbir. Karena masing-masing takbir adalah rukun, tidak ada yang membedakan antara rukun-rukun tersebut kecuali dengan mengangkat tangan. Karena mengangkat tangan adalah perbuatan, maka dengan itu terwujudlah pembeda antara rukun pertama dengan rukun kedua. Di samping terdapat sunnah dalam hal ini.
4⃣ asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhalihafizhahullah juga berpendapat mengangkat kedua tangan pada semua takbir shalat Jenazah.(sebagaimana faidah dari asy-Syaikh Khalid Baqais).
http://manhajul-anbiya.net/mengangkat-tangan-pada-semua-takbir-shalat-jenazah/
•••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
▶ Join Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar