Kamis, 29 Mei 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (05)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 5

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

Apakah anak yatim juga dilaksanakan aqiqah untuknya?

Jawaban:

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah anak yatim juga dilaksanakan aqiqah untuknya dan diambil untuk membeli hewan aqiqahnya dari hartanya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan yang lainnya, pendapat ini dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny. Karena hadits dalam permasalahan aqiqah bersifat umum:

« كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ »

"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya”
[HR. Ashab Assunan dari shahabat Samurah bin Jundub, dishahihkan oleh Syekh Al Albany dan Syekh Muqbil_rahimahumallohu ta’ala]

______________
Masalah:

Apakah anak yang sudah baligh (dewasa) juga disyariatkan pelaksanaan aqiqah yaitu apabila semenjak kecilnya belum dilakasanakan aqiqah untuknya?

Jawaban:

Para ulama juga berbeda pendapat dalam permasalahan ini:

▪Pendapat Pertama:

Pendapat Jumhur ulama, mereka berpendapat bahwa aqiqah adalah hanya khusus untuk anak kecil yang belum baligh, adapun kalau sudah baligh/dewasa maka tidak disyariatkan untuknya, karena hadits-hadits yang menyebutkan penyembelihan hewan untuk aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, dan juga tidaklah dinamakan aqiqah apabila dilaksanakan untuk anak yang sudah baligh.

Dan telah kita lewati bahwa aqiqah adalah hewan kurban yang disembelih untuk bayi yang baru lahir dalam rangka pendekatan diri kepada Allah ta’ala dan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatanNya.

Dan juga tidaklah ada dalil yang shahih yang menunjukan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan aqiqah untuk dirinya atau melaksanakan aqiqah untuk orang dewasa.

▪Pendapat Kedua:

Pendapat sebagian ulama, seperti 'Atha, Al Hasan Al Bashri, dan sebagian ulama yang bermadzhab Asy Syafi'iyah dan Hanabilah, mereka berpendapat bahwa hal tersebut tetap disyariatkan walaupun sudah dewasa, mereka berdalil dengan hadits Anas :

(( أَنَّ النَبِيَّ  عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ ))

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan aqiqah untuk dirinya setelah diutus sebagai nabi.”

Hadits ini diriwayatkan Al Bazzar,Abdurrazaq dan Al Baihaqy. Hadits ini diriwayatkan dari jalan Abdulloh bin Muharrar dan dia adalah Matruk dalam hadits.

Para ulama, seperti Imam Ahmad, Abu Hatim Ar Razy, Ibnu Hajar, Adz Dzahaby, Al Baihaqy dan yang lainnya sepakat bahwa hadits Abdulloh Muharror ditinggalkan, berkata Al Baihaqy: Haditsnya tidak bisa dijadikan Hujah/pedoman. Berkata Al Bazzar: Dia lemah sekali dalam ilmu hadits.

-----------------
Maka Pendapat yang kuat dan terpilih dalam permasalahan ini adalah pendapat pertama yaitu pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny; bahwa aqiqoh adalah dilaksanakan hanya khusus untuk anak kecil yang belum baligh,

adapun kalau sudah baligh/dewasa maka tidak disyariatkan untuknya, dikarenakan tidak ada dalil ataupun hadits yang shahih yang menunujukan hal tersebut dan karena permasalahan ibadah adalah tauqifiyah  yaitu harus dibangun di atas dalil yang shahih baik dari Al Qur'an ataupun As Sunnah.

Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم »

“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.” [HR. Al Bukhary dan Muslim]

Insya Allah ta’ala kita lanjutkan pembahasan seputar ibadah aqiqah ini pada pembahasan berikutnya.

Semoga Alloh ta'ala selalu memberikan kita taufiq dan hidayahNya untuk senantiasa mengikuti jejak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

_____________
Masalah:

Apakah boleh bagi seseorang menyembelih kambing dengan niat untuk aqiqah dan udhiyah (berkurban untuk 'iedul adha)?

Jawaban:

Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat, dan pendapat yang kuat dan terpilih adalah hal tersebut tidak sah, karena

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar