Rabu, 28 Mei 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (04)

〰〰〰������〰〰〰

��PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

��Bagian 4

                                             

بسم الله الرحمن الرحيم

�� Masalah:

Apakah hari ketujuh (untuk pelaksanaan aqiqah) dalam hadits Samurah bin Jundub dihitung dari hari kelahiran ataukah dari hari keesokannya?

Jawaban:

Dalam masalah ini ada dua pendapat, sebagian ulama berpendapat bahwa hari ketujuh dihitung dari keesokan harinya yaitu hari kelahiran tidak dihitung, namun Jumhur ulama berpendapat bahwa hari ketujuh itu dihitung dari hari bayi dilahirkan, dan ini adalah pendapat yang benar sesuai dengan dzohir hadits Samuroh, karena dhomir Ha (يَوْمَ سَابِعِهِ) kembali pada hari bayi dilahirkan. Ini adalah pendapat yang diplih oleh Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny.

Beliau berkata: Pendapat jumhur lebih kuat, bahwa hari kelahiran bayi dihitung sebagai hari pertama, oleh karena itu apabila bayi dilahirkan pada hari jumat maka aqiqah dilaksanakan pada hari kamis.

Hari jumat dimulai dari terbit fajar (shubuh) sampai terbenamnya matahari, apabila bayi dilahirkan sebelum terbit fajar pada hari jumat maka aqiqah disyariatkan pada hari kamisnya.

Apabila bayi dilahirkan hari jumat setelah maghrib maka aqiqah disyariatkan pada hari jumat, karena hari itu dimulai dari terbitnya fajar.

Apabila dilahirkan sebelum fajar maka dianggap seakan-akan dilahirkan setelah fajar dan apabila dia lahir setelah maghrib maka dianggap seakan-akan lahir pada hari setelah maghrib (yaitu hari keesokan harinya) karena hari itu dimulai dari terbit fajar dan berakhir dengan terbenamnya matahari, adapun antara maghrib sampai terbit fajar maka itu disebut malam (malam tersebut dianggap milik hari keesokannya).

_______________
�� Masalah:

Apakah boleh melakukan aqiqah sebelum hari ketujuh atau setelahnya?

Jawaban:

Para ulama dalam masalah ini juga ada dua pendapat, namun pendapat yang paling kuat dan terpilih dalam permasalahan ini adalah pendapat Jumhur ulama, yang mana hal itu sah-sah saja, dengan dalil keumuman hadits Salman bin 'Amir Adh Dhabby, bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

« مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى »

"Anak yang lahir harus disertai aqiqahnya, Alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkan gangguannya (cukur rambutnya)."
[HR. Al Bukhary]

Dan juga bahwa aqiqah itu adalah ibadah disyariatkan dalam rangka kelahiran seorang bayi, dan adapun penyebutan hari ketujuh pada hadits Samurah dibawa kepada afdhaliyah atau sunnah.

_______________
�� Masalah:

Apakah anak yatim juga dilaksanakan aqiqah untuknya?

Jawaban:

para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat adalah...

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
Muharam 1435 H/ Nov 2013_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
��WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar