Kamis, 12 Maret 2015

BIMBINGAN RINGKAS tentang HUKUM-HUKUM JENAZAH dan hal-hal yang terkait dengannya [ 7 - 8 ]

--------------------------------
BIMBINGAN RINGKAS tentang HUKUM-HUKUM JENAZAH dan hal-hal yang terkait dengannya
                          [ • 7 • ]
[ dari "Talkhish Ahkam al-Janaiz" karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah ]
---------------------------------------
Hendaknya ketika ia berwasiat disaksikan oleh dua orang muslim laki-laki yang adil.
Kalau tidak didapatkan dua orang muslim yang jujur maka bisa dengan dua orang yang jujur dari kalangan non muslim, dan diminta agar keduanya bersumpah untuk bisa dipercaya apabila persaksian keduanya diragukan.
Hal ini sesuai dengan keterangan di dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لا نَشْتَرِي بِه ثَمَناً وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذاً لَمِنَ الْآثِمِينَ فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْماً1 فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذاً لَمِنَ الظَّالِمِينَ} . ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang di antara kalian menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian, jika kalian dalam perjalanan di muka bumi lalu kalian ditimpa bahaya kematian. Kalian tahan kedua saksi itu sesudah shalat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kalian ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah. Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.” Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: “Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri.” Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (Al Maidah 106~108)
bersambung,  insya Allah
••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
--------------------------------
BIMBINGAN RINGKAS tentang HUKUM-HUKUM JENAZAH dan hal-hal yang terkait dengannya
                          [ • 8 • ]
[ dari "Talkhish Ahkam al-Janaiz" karya asy-Syaikh al-Albani rahimahullah ]
---------------------------------------
✏ Sedangkan berwasiat untuk memberikan harta kepada orang tua atau kerabat yang mendapatkan warisan (ahli waris) dari orang yang berwasiat maka hal ini TIDAK DIPERBOLEHKAN.
Sebab, hukum ini telah dihapus dengan ayat-ayat yang menjelaskan tentang warisan.
Demikian pula telah dijelaskan dan diterangkan oleh Rasulullah dengan penjelasan yang paling lengkap dan sempurna dalam sebuah khutbah pada haji wada’. Beliau menyatakan:
إنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada yang berhak. Oleh karena itu TIDAK ADA WASIAT UNTUK AHLI WARIS.”
HR. Abu Dawud (2870 dan 3565) dan Ibnu Majah (271) dari shahabat Abu Umamah al-Bahili; at-Tirmidzi (2121) dan an-Nasaa’i (3641 dan 3643) dari shahabat Amr bin Kharijah; serta Ibnu Majah (2714) dari shahabat Anas bin Malik,
lihat Shahihul Jami’ (1788 dan 1789) dan Al-Irwa’ (1413 dan 1655).
bersambung,  insya Allah
••••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


Tidak ada komentar:

Posting Komentar