Minggu, 16 November 2014

Fatwa alLajnah adDaimah tentang Hukum Donor Darah Meski Berlainan Agama

Fatwa alLajnah adDaimah tentang Hukum Donor Darah Meski Berlainan Agama

No Fatwa 1325

Pertanyaan:

Apakah boleh donor darah kepada manusia lain meski berbeda agama?

Jawaban:

Jika seorang manusia sakit atau sangat lemah dan tidak ada jalan untuk menguatkan atau mengobatinya kecuali dengan donor darah dari orang lain, dan hal itu bisa menolongnya menurut persangkaan kuat orang yg ahli di bidangnya (dokter, pent) maka yang demikian tidak mengapa.
Walaupun agamanya berbeda.
Boleh donor darah dari orang kafir kepada muslim meski kafir harbi (memerangi Islam, pent).

Boleh juga donor darah dari seorang muslim kepada non muslim yg bukan harbi. Adapun (jika yg menjadi obyek adalah) orang kafir harbi, maka orang kafir harbi tidaklah terjaga (darah dan kehormatannya, pent), tidak boleh (kita) menolongnya. Bahkan wajib ditetapkan hukuman untuknya. Kecuali jika ia ditawan, maka pemimpin kaum muslim atau wakilnya bisa berbuat sesuai dgn apa yg dipandang baik, bisa berupa dihukum bunuh, dijadikan budak, atau memberikan pemberian kepadanya, atau menerima tebusan darinya atau dari walinya. Kalau tidak, jika merasa aman (dari kejahatannya, pent) maka ia dilindungi sampai tegak baginya hujjah. Jika kemudian ia beriman, maka itulah yg diharapkan. Jika tidak beriman, bisa dikembalikan ke tempat kaumnya.

Hanya dari Allahlah taufiq, dan semoga sholawat dan keselamatan tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Komite Tetap Dewan Riset dan Fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdurrozzaaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Mani'

(diterjemahkan Abu Utsman Kharisman)

WA alI'tishom - Probolinggo
Via WA Al-Manshuroh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar