•••••••••••••••••••••••••••••••••
HUKUM SHALAT FARDHU DENGAN BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SHALAT SUNNAH
asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullaah.
PERTANYAAN: Bagaimana pendapat anda tentang orang yang shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah ?
JAWABAN:
Tidak mengapa orang yang melakukan sholat fardhu (shalat wajib) bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam dalam sebagian tata cara shalat khauf; bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasalam shalat mengimami sekelompok shahabat sebanyak dua rekaat, kemudian beliau salam. Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam shalat lagi mengimami sekelompok shahabat yang lainya sebanyak dua rekaat pula. Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam salam.
KESIMPULAN:
Shalat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang pertama adalah shalat fardhu, sedangkan shalat beliau yang kedua kalinya adalah shalat sunnah.
Adapun seluruh Shahabat baik kelompok pertama atau yang kedua semuanya melaksanakan shalat fardhu.
Diriwayatkan pula dalam kitab as-shahiihain dari Mu'adz bin Jabal Radhiyallahu 'Anhu bahwa dia shalat 'Isya' bersama Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Kemudian dia pulang dan mengimami kaumnya. Bagi Mu'adz, shalat yang dia lakukan bersama kaumnya itu adalah sunnah, sedangkan bagi kaumnya adalah shalat fardhu (karena sebelumnya Mu'adz telah menunaikan Shalat fardhu bersama Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam-ed).
✔ CONTOH:
✳ Seandainya seseorang di bulan ramadhan datang ke masjid sementara jamaah sedang sholat tarawih; maka apabila dia belum melaksanakan shalat 'isya', maka dia boleh melaksanakan shalat 'isya' dengan bermakmum kepada imam yang sedang sholat sunnah tarawih. Hal ini agar dia mendapatkan keutamaan berjamaah. Apabila Imam salam, maka dia pun berdiri untuk menyempurnakan shalatnya.
Sumber: Fatawa Muhimmah tata'allaqu bish Shalah, soal no. 41 hlm 48.
Alih Bahasa: Abu Utbah Miqdad hafizhahullaah.
WA Forum Riyadhul Jannah Wonogiri
♨ Ittiba'us Sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar