Jumat, 14 November 2014

Sekedar Catatan Ringan Tentang Zhihar

Sekedar Catatan Ringan Tentang Zhihar

Berikut ini catatan ringan terkait dengan Zhihar.

Pembahasan Pertama: Pengertian Zhihar

Secara bahasa zhihar diambil dari azh-zhahar (punggung)

Secara istilah adalah seorang suami menyerupakan istrinya atau sebagian tubuhnya dengan salah satu dari mahramnya, baik mahram karena nasab, persusuan atau pernikahan. Seperti perkataan sorang suami apabila ingin menolak untuk bersenang-senang dengan istrinya “kamu bagiku seperti punggung ibuku, atau seperti punggung  saudara perempuanku atau selain dari keduanya” ketika suami melakukan itu maka dia telah menzhihar istrinya.

Pembahasan Kedua: Apakah zhihar khusus menyamakan istri dengan ibu

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zhihar khusus jika diserupakan dengan ibu sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan pada hadits Khaulah yang telah di zhihar oleh suaminya Aus bin Shamit. Jika ada seorang suami mengatakan kepada istrinya “kamu seperti punggung saudara permpuanku” maka hal ini tidak termasuk zhihar menurut pendapat Mayoritas ulama. Sebagian ulama yang lain seperti Abu Hanifah, shahabatnya, al-Auza’i, Atsauriy dan Syafi’i dalam salah satu perkataannya/pendapatnya, mereka berpendapat dikiaskan dengan mahram lainnya walaupun mahram karena sebab persusuan. Wallahu a’lam.

Pembahasan Ketiga: Apakah zhihar hanya dengan menyerupakan dengan punggung ibu atau menyerupakan dengan bagian tubuh lainnya juga terhitung sebagai zhihar

Para ulama sepakat bahwa menyamakan istri dengan punggung ibu adalah zhihar. Adapun menyamakan istri dengan anggota tubuh lainnya (selain punggung) para ulama berselisih pendapat kebanyakkan para ulama berpendapat sebagai zhihar. Sebagian ulama lainnya mengatakan, dikatakan sebagai zhihar apabila menyamakan istri dengan anggota tubuh ibu yang haram dilihat olehnya. Wallahu a’lam

Pembahasan Keempat: Hukum Zhihar

zhihar hukumnya haram sebuah perkataan dusta dan mungkar. berasarkan firman Allah Ta’aala

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”  (Al-Mujadilah : 2)

Dahulu zhihar pada masa jahiliyah sebagai talak (cerai), ketika datang islam, maka islam mengingkari hal tersebut dan dianggap sebagai sumpah. Hal ini sebagai bentuk rahmat Allah dan kemudahan bagi hamba-hambanya.

Pembahasan Kelima: Kewajiban Suami yang mengzhihar istrinya

Diharamkan bagi suami yang menzhihar dan istri yang dizihar untuk bersenang-senang satu dengan yang lainnya dengan melakukan jima’ atau yang mengantarkanya, seperti ciuman dan bersenang-senang selain dari jima’ sebelum membayar kafarah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (Qs. Al-Mujadilah : 3-4)

Dan hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam yang dimana beliau berkata kepada orang yang mezihahar istrinya: “Janganlah kamu mendekatinya sampai melakukan apa yang Allah perintahkan dengannya” (HR. at-Tirmidzi: 1199 dan dihasankan olehnya, Ibnu Majah :2095 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ : 2092)

Kafarah yang harus dilakukan sesuai dengan urutan yang disebukan pada ayat diatas.

Membebaskan budak
Apabila tidak ada budak, berpuasa dua bulan berturut-turut mengikuti tanggalan qamariyyah (hijriyah)
Apabila tidak sanggup puasa, dengan memberikan makan enam puluh orang miskin.
Pembahasan Keenam: Hukum suami yang menggauli istrinya yang telah di ziharnya sebelum membayar kafarah

Hukumnya adalah dia telah melakukan penyelisihan terhadap perintah Allah, dia telah melakukan perbuatan dosa, dan dia tetap wajib membayar kafarah menurut mayoritas ulama.

Pembahasan Ketujuh: Jika suami tidak mau bayar kafarah

Jika suami tidak mau membayar kafarah, maka seorang istri boleh mengadukan perkara ini kepada hakim, kemudian hakimlah yang akan memerintahkan suami untuk membayar kafarahnya. Apabila suami tidak mau maka dia harus memilih antara membayar kafarah atau menalak (mencerai) istrinya.

Wallahu a’lam bis shawwab, itu penjelasan sederhana tentang zhihar semoga bermanfaat. (Abdullah al Jakarty)

Grup WA PSSI (Perkumpulan Suami Sayang Istri)

Via WA Al-Manshuroh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar