Minggu, 15 Juni 2014

Hati-hatilah Menukilkan Kabar Terlebih Di Masa Fitnah

〰〰〰��������〰〰〰

HATI-HATILAH MENUKILKAN KABAR TERLEBIH DI MASA FITNAH...

JANGAN BANYAK TA'WIL UCAPAN.........
OLEH KARENA ITU JADIKANLAH PELAJARAN,,,

����������������
---------------------------------
��NASIHAT UNTUKKU PRIBADI DAN UNTUK SAUDARAKU

. DARI AL-QUR'AN

Hendaklah tabayyun (meneliti atau mencari kejelasan) dari kabar yang sampai padamu.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﻥ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﻓَﺎﺳِﻖٌ ﺑِﻨَﺒَﺈٍ ﻓَﺘَﺒَﻴَّﻨُﻮﺍ ﺃَﻥ ﺗُﺼِﻴﺒُﻮﺍ ﻗَﻮْﻣًﺎ ﺑِﺠَﻬَﺎﻟَﺔٍ
ﻓَﺘُﺼْﺒِﺤُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰٰ ﻣَﺎ ﻓَﻌَﻠْﺘُﻢْ ﻧَﺎﺩِﻣِﻴﻦَ ‏[ ٤٩ :٦ ]

Artinya : “Hai orang-orang beriman, jika datang
kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (Surat Al Hujarat : 6)

Dalam ayat ini banyak faidah, diantaranya yang berkaitan dengan tema adalah:

khabar orang fasiq tidaklah langsung ditolak, akan tetapi perlu tabayyun (penjelasan) dan tatsabbut (pengkokohan) khabarnya.

Bahkan Syeikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa haaliqul lihyah (orang yang cukur jenggot) termasuk fasiq, karena menyelisihi perintah Rasul Shalallahu 'alaihi wasallam dan khabarnya dia harus ditatsabbut.

khabar 'adaalah yaitu orang yang adil agamanya (lawan dari fasiq) diterima. Tapi ada rincian seperti pada kasus persaksian zina tidak cukup satu orang.

wajib mencari 'adaalah seseorang tatkala persaksian muncul dari orang yang majhul (tidak jelas).

asal hukumnya majhul adalah tiadanya 'adaalah, dan dhon (dugaan) 'adaalahnya dia.

▪Maka wajib untuk kasyf (membuka) majhul haal tersebut.
▪Dan syahadat (persaksian) dan riwayat dia tidaklah diterima sampai ketahuan 'adaalahnya dia.
Ini adalah pendapat jumhur fuqaha' dan para muhaddits yang mana merupakan pendapat Imam Malik rahimahullah.


. DARI AS-SUNNAH

Ambil hadits ini sebagai pegangan :
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺎﻝ :
(( ﺳﺘﻜﻮﻥ ﻓﺘﻦ، ﺍﻟﻘﺎﻋﺪ ﻓﻴﻬﺎ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺎﺋﻢ،
ﻭﺍﻟﻘﺎﺋﻢ ﻓﻴﻬﺎ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﺷﻲ 'ﻓﻴﻬﺎ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺎﻋﻲ، ﻣَﻦﺗﺸﺮَّﻑ ﻟﻬﺎ ﺗﺴﺘﺸﺮﻓﻪ، ﻓﻤﻦ ﻭﺟﺪ ﻣﻨﻬﺎ ﻣﻠﺠﺄ ﺃﻭ ﻣﻌﺎﺫًﺍ ﻓﻠﻴﻌﺬ ﺑﻪ )).
ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ.
Artinya:
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
((akan terjadi -pada masa fitnah- orang yang duduk padanya (masa fitnah) lebih baik daripada yang berdiri, dan yang berdiri padanya (masa fitnah) lebih baik daripada orang yang berjalan, dan yang berjalan padanya (masa fitnah) lebih baik daripada orang yang berlari, barangsiapa mencari fitnah maka fitnah itu akan mencelakakannya(*), maka barangsiapa yang menemukan tempat
pertahanan atau tempat perlindungan, hendaklah dia
berlindung padanya)).”
(HR. Al-Bukhari no. 3334 dan Muslim no. 5137).

________
(*). Tafsir makna hadits menurut Al hafidz Ibnu hajr.

. DARI ATSAR SALAF

Perkataan dan perbuatan salaf (pendahulu) :

Imam An-Nawawi telah membuat Bab:

"باب النهي عن الحديث بكل ما سمع"

Artinya: "Bab larangan dari pembicaraan dengan semua apa yang dia dengar".

Sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam:

ﻛَﻔَﻰ ﺑِﺎﻟْﻤَﺮْﺀِ ﻛَﺬِﺑًﺎ ﺃَﻥْ ﻳُﺤَﺪِّﺙَ ﺑِﻜُﻞِّ ﻣَﺎ ﺳَﻤِﻊَ. ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ

Artinya: "Cukuplah seorang manusia dikatakan telah berdusta, jika ia mengatakan setiap sesuatu yang ia dengar." (Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.)

Dan tidaklah semua khabar itu benar.

Al-khabar itu bisa jadi benar dan bisa jadi bohong. Berbeda dengan Al-insyaa' yang tidak ada padanya kemungkinan dusta yaitu Kalam Allah dan Rasul-Nya Shalallahu 'alaihi wasallam.

Maka kabar itu harus dicek dan teliti, karena kebanyakan kabar nyatanya tidak sama dengan apa yang dia dengar.

Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:

ﻟَﻴْﺲَ ﺍﻟْﺨَﺒَﺮُ ﻛَﺎﻟْﻤُﻌَﺎﻳَﻨَﺔِ
Artinya:
“Tidaklah berita itu seperti melihat langsung.”(****).
_____
(****). Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (1/271 no 2447), Al-hakim (2/351, no 3250), shahih dengan syarat asy-syeikhain dan dishahihkan al-albani dalam shahihul jaami' no 5374.

Dan tidaklah cukup mendengar kabar kemudian langsung disebarkan. Mendekatlah dengan shahib khabar (sang pemilik kabar) dan tanyakan !!
ﻳﺎ ﺍﺑﻦَ ﺍﻟﻜﺮﺍِﻡ ﺃﻻ ﺗﺪﻧْﻮ ﻓﺘﺒْﺼﺮَ ﻣﺎ
          ﻗﺪ ﺣﺪَّﺛﻮﻙ ﻓﻤﺎ ﺭﺍﺀٍ ﻛﻤﻦ ﺳﻤِﻌﺎَ

“Wahai anak orang yang mulia, tidakkah Anda bersedia mendekat sehingga Anda bisa melihat apa yang mereka ceritakan padamu !!

Karena tidaklah orang yang melihat itu sama dengan orang yang sekedar mendengar.”
(Qathrun Nadaa 115).

Berkata Imam Muslim:

. حدثنا محمد بن المثنى قال: سمعت عبدالرحمن بن مهدي يقول: لا يكون الرجل إماما يقتدى به حتى يمسك عن بعض ما سمع.
Artinya:
Berkata Imam Muslim, telah berkata kepada kami Muhammad Ibnul Mutsanna berkata: aku mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata: " Tidaklah seseorang akan menjadi imam (panutan) yang dicontoh kecuali ia menahan (untuk tidak menceritakan) sebagian (berita) yang ia dengar.

[Shohih Muslim dalam muqoddimahnya.]

. وحدثني أبو طاهر وحرملة بن يحيى قالا: أخبرنا ابن وهب قال: أخبرني يونس عن ابن شهاب عن عبيد الله بن عبدالله بن عتبة أن عبدالله بن مسعود قال: ما أنت بمحدث قوما حديثا لا تبلغه عقولهم إلا كان لبعضهم فتنة.
Bahwa Abdullah bin
Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: "Tidaklah kamu berbicara dengan suatu kaum sebuah pembicaraan yang tidak bisa dipahami oleh akal mereka kecuali akan menjadi fitnah bagi
sebagian dari mereka".

[Sebagaimana dalam
Muqoddimah shahih muslim].(**).

 Perkataan Ibnu Ma'in Rahimahullah:
ﻗﺎﻝ ﻳﺤﻴﻲ ﺑﻦ ﻣﻌﻴﻦ: ﺇﺫﺍ ﻛﺘﺒﺖ ﻓﻘﻤﺶ ﻭﺇﺫﺍ
ﺣﺪﺛﺖ ﻓﻔﺘﺶ
Artinya:
" jika kamu mencatat maka kumpulkanlah, dan jika kamu menyampaikan hadits (berbicara) maka telitilah".(***).
_______

(***). Dikeluarkan oleh Al-khatib Al-Baghdadi dalam "Tarikh Baghdad 1/344", juga dalam "Al-jaami' li adaabir raawi was saami' 2/220 (akan tetapi riwayat perkataan dari Abu hatim-rahimahullah-)
Dan dikeluarkan oleh Ibnu 'asakir dalam "Tarikh dimasq 65/14", dan juga disebutkan Al-mizzi dalam "Tahdzibul kamal 31/549".

 Tarjamah 'affan tatkala meninggalkan suatu yang meragukan.

'Affan bin Muslim bin Abdillah Al-baahily, Abu Utsman Ash-shaffaar al-bashry: tsiqatun tsabtun.

Berkata Ibnul Madiniy:
"dahulu jika dia ('affan) syak (ragu) pada satu huruf dari al-hadits, maka dia tinggalkan".

(taqribut tahdzib 433).

---------------------------

��Catatan ta'liq:

(**). Semua perawi hadits ini Tsiqoh, tapi dihukumi dengan hadits mu'al (yang berpenyakit), yaitu adanya al-'inqitha' (terputusnya sanad) antara 'Ubaidullah bin Abdillah dan Abdullah bin Mas'ud.
Akan tetapi berkata Syeikh Muqbil rahimahullah bahwa hadits tersebut dha'if (lemah) dan maknanya shahih.

Yang menunjukkan demikian, sebagaimana hadits:

ﻭﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻗﺎﻝ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ :" ﺣﺪﺛﻮﺍ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﻤﺎ ﻳﻌﺮﻓﻮﻥ؛ ﺃﺗﺮﻳﺪﻭﻥ ﺃﻥ ﻳُﻜَﺬَّﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ ؟
رواه ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ : ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻌﻠﻢ ‏(127 ‏) : ﺑﺎﺏ ﻣﻦ ﺧﺺ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﻮﻣﺎ ﺩﻭﻥ ﻗﻮﻡ ﻛﺮﺍﻫﻴﺔ ﻻ ﻳﻔﻬﻤﻮﺍ.
Artinya:
Telah berkata ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu :

“Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang
mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah
dan Rasul-Nya didustakan ?”

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Ditulis oleh:
Abu Ahmad Abdurrahman
Ar-ramadhany
Daarul hadits bis shihr
Harasahallah

�� WA Forum Berbagi Faidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar