Minggu, 29 Juni 2014

Kumpulan Faidah Dars Kitab Shiyam dari Kitab Al Jami'us Shahih

----------------
KUMPULAN FAIDAH DARS KITAB SHIYAM DARI KITAB AL JAMI'US SHAHIH
________
Materi dibawakan oleh Asy Syaikh Abdurrahman Al 'Adeny -hafidzahulah- pada malam Senin 24 Sya'ban 1435 H.

Hendaknya mengikhlaskan niat ketika berpuasa, karena berpuasa tanpa dilandasi keikhlasan, hanya merasakan kelaparan dan kehausan semata, tidak (akan) mendapatkan balasan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Perkara - perkara yang membatalkan puasa:
1. Makan
2. Minum
3. Berhubungan suami istri (jima')
4. Berbekam menurut pendapat yang kuat (rojih).(Bekam) diqiyaskan dengan segala sesuatu yang mengeluarkan banyak darah, secara sengaja, seperti donor darah.

Adapun (jika disebakan oleh) sesuatu yang tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa, seperti (akibat) kecelakaan, dll.

Pendapat yang kuat: Muntah tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa baik (dengan) sengaja atau tidak.

Menelan ludah atau dahak tidak membatalkan puasa.

Seorang musafir diberi keringanan untuk tidak berpuasa.

Bolehkah seorang musafir berpuasa?
Pendapat yang kuat,  dirinci:
▪Jika berpuasa memberatkan dia, maka makruh baginya berpuasa.
Bahkan menjadi haram apabila bisa menyebabkan kematian.
▪Kalau dia tidak merasa kesulitan maka boleh baginya untuk berpuasa.
Seorang musafir dibolehkan (untuk) tidak berpuasa, apabila telah meninggalkan perbatasan kampung atau kotanya. Ini adalah pendapat yang kuat.

Dibolehkan bagi orang yang berpuasa, apabila merasa kehausan untuk berkumur-kumur, mandi, atau berendam di kolam.

Jangan mengucapkan:
"Saya telah berpuasa Ramadhan sebulan penuh".
Karena dia tidak mengetahui, apakah Allah Subhaanahu wa Ta'ala menerima seluruh puasanya atau tidak.

Apabila seorang yang meninggal memiliki HUTANG PUASA, baik itu puasa Ramadan, kaffarat, atau nadzar. Maka dianjurkan bagi kerabat - kerabatnya untuk mengganti puasanya. Dan ini pendapat yang kuat.

Apabila wanita hamil atau menyusui tidak  berpuasa pada bulan Ramadan, sama saja (alasan) keduanya berbuka (apakah) karena:

1. Mengkhawatirkan kesehatannya, atau
2. Mengkhawatirkan keselamatan bayinya, atau
3. Mengkhawatirkan dirinya dan bayinya.

Maka wajib bagi keduanya untuk MENGQADHA' (mengganti puasa ) pada selain bulan Ramadhan.
✔Ini (adalah) pendapat yang kuat.

Seseorang yang berpuasa boleh mencium istrinya, selama dia mampu menahan diri dan tidak dikhawatirkan (akan) keluar maninya.

Wallahu a'lam.

Ibnu Salihin Al-Balikbabany
_________
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA TIS (Thalab Ilmu Syar'i)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar