FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA
Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--
bagian kesebelas
MAKAN DAN MINUM KARENA SENGAJA
Soal: Apa hukumnya untuk orang yang berbuka puasa dengan sengaja, tanpa adanya udzur (alasan) syar'i?
Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih tidak wajib baginya mengqadha, tetapi wajib baginya bertaubat dan beristighfar. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazem, Syaikhul Islam, Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil rahimahumullah. Karena tidak ada dalil yang mewajibkan baginya mengqadha.
Peringatan:
Ibnu Hazem mengecualikan orang yang muntah dengan sengaja, adapun Syaikh Al Albani mengecualikan orang yang muntah dengan sengaja dan orang jimak siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha.
Telah lewat bahwa pendapat yang kuat bahwa muntah, baik sengaja maupun tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Adapun masalah jimak akan datang insya Allah permasalahan seputar ini pada pembahasannya secara khusus.
Soal: Jika orang yang makan atau minum dengan sengaja tidak wajib baginya mengqadha, apakah wajib baginya membayar kafarah?
Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat Jumhur ulama, bahwa tidak ada kewajiban baginya membayar kafarah, disebabkan tidak adanya dalil yang menunjukan hal tersebut.
Jika ada orang yang makan kayu, tanah atau batu, apakah puasanya batal?
Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih bahwa hal tersebut tetap membatalkan puasa dengan keumuman dalil-dalil yang ada. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.
WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB
Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 27 Syakban 1435/25 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar