Selasa, 24 Juni 2014

TERLAMBAT MENDAPATKAN BERITA MASUKNYA BULAN RAMADHAN

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian ketujuh

⌚ TERLAMBAT MENDAPATKAN BERITA MASUKNYA BULAN RAMADHAN 

. Jika seorang yang tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali pada siang hari, baik sebelum zhuhur maupun setelah dzhuhur, dalam kondisi dia sudah makan dan minum, apa yang harus dia lakukan?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah wajib saat itu pula dia menahan makan dan minum dan berniat puasa saat itu pula. Adapun puasanya tetap sah, tidak ada kewajiban atasnya untuk mengqadha hari tersebut. Ini adalah pendapat Umar bin Abdil Aziz, Ibnu Hazem, Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim.

Dalil mereka:

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Ahzab:5]

Dan juga hadits Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz;

عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، قَالَتْ: أَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ، الَّتِي حَوْلَ الْمَدِينَةِ: «مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ» فَكُنَّا، بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ.

"Dari Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afraa --radhiyallahu 'anha-- ia berkata; Suatu pagi di hari 'Asyura`, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim petugas ke perkampungan orang Anshar yang berada di sekitar Madinah, untuk menyampaikan pengumuman; "Siapa yang berpuasa sejak pagi hari, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, dan siapa yang tidak berpuasa hendaklah ia puasa sejak mendengar pengumuman ini." Semenjak itu, kami berpuasa di hari 'Asyura`. [HR. Al Bukhari - Muslim]

. Jika tidak mengetahui masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah matahari terbenam, apakah wajib baginya mengqadha?

Jawab: Mayoritas ulama berpendapat wajib baginya mengqadha, ini adalah pendapat yang mendekati kebenaran. Wallahu 'alam.

. Apakah orang yang pingsan atau tidak sadarkan diri diwajibkan mengqadha hari-hari yang padanya tidak berpuasa?

Jawab: Pendapat yang kuat dan terpilih adalah hukum orang pingsan sama dengan hukum orang gila. Jika dia pingsan selama 3 hari, maka tidak wajib atasnya mengqadha 3 hari tersebut. Demikian pula jika tidak sadarkan diri selama 15 hari, maka tidak dituntut kepadanya untuk mengqadha puasanya, karena orang yang pingsan lebih dekat keadaannya dengan orang gila, bukan dengan orang tidur.

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 23 Syakban 1435/21 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. Thullab Al Fiyusy

WA Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar