Kamis, 26 Juni 2014

HUKUM MUNTAH, MEMAKAI CELAK, OBAT TETES MATA DAN HIDUNG SAAT BERPUASA

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian kesembilan

HUKUM MUNTAH, MEMAKAI CELAK, OBAT TETES MATA DAN HIDUNG SAAT BERPUASA

. Apakah muntah membatalkan puasa?

Jawab: Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Adapun pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini bahwa muntah tidak membatalkan puasa, baik muntahnya disengaja maupun tidak sengaja. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Thaawus, Ikrimah, Rabi'ah dan salah satu riwayat dari Imam Malik. Pendapat ini dipilih oleh Al Imam Al Bukhari.

Dalil mereka, karena tidak ada dalil yang shahih yang menunjukan bahwa muntah dapat membatalkan puasa.

Adapun hadits Abu Hurairah;

«مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ»

"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja maka ia tidak harus mengqadha` dan barangsiapa (muntah dengan) sengaja maka hendaknya ia mengqadha`." [HR. Ahmad dan Ashabus Sunan]

 Hadits ini dilemahkan oleh Ahmad, Al Bukhari, At Tirmidzi dan yang lainnya. Berkata Syaikhul Islam dalam Majmu' Fatawa: "Hadits ini tidaklah shahih disisi sebagian para ulama, bahkan mereka mengatakan bahwa hadits ini dari perkataan Abu Hurairah."

. Apakah celak membatalkan puasa?

Jawab: Dalam masalah ini juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, namun pendapat yang kuat dan terpilih bahwa memakai celak boleh-boleh saja, tidak dilarang sedikit pun, baik terasa celaknya ditenggorokan maupun tidak. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Anas, Ibnu Abi Aufa, 'Athaa, Al Hasan Al Bashri, An Nakha'i, Al Auzaa'i, Abu hanifah, Abu Tsaur, Madzhab Syafi'iyah, dan Azh Zhahiriyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa ini pendapat Jumhur ulama.

. Apakah obat tetes mata dan tetes telinga membatalkan puasa?

Jawab: Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun terasa obatnya ditenggorokan, karena tidak ada dalil yang menunjukan bahwa hal tersebut membatalkan puasa. Kedua, karena mata bukan termasuk saluran masuknya makan dan minum. Demikian pula obat tetes telinga, tidak mengapa, meskipun terasa obatnya ditenggorokan.

. Apakah obat tetes hidung membatalkan puasa?

Jawab: Adapun tetes hidung maka hal ini bisa membatalkan puasa jika obatnya sampai masuk ke tenggorokan, karena hidung termasuk saluran masuknya makan dan minum. Oleh karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا»

"dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa." [HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 26 Syakban 1435/24 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. Thullab Al Fiyusy

WA Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar