〰〰〰〰
FAIDAH RINGKAS DARI SYARH KITAB ARBA'IN IMAM NAWAWY
Hadist ke-17 :
Lemah Lembut dan Berbuat Baik
〰〰〰〰〰〰〰〰
عنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ . [رواه مسلم]
_______
Dari Abu Ya'la Syaddad bin Aus Radhiyallaahu 'anhu dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam Beliau bersabda :
" Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu , jikalau kalian berperang maka berlaku baiklah kepada orang yang dibunuh , apabila kalian menyembelih maka berbuat baiklah kepada hewan yang dibunuh itu,hendaknya salah seorang diantara kalian mempertajam pisau sembelihan dan mengalirkan darah hewan sembelihan tersebut".
( HR.Muslim )
Faidah hadits ketujuh belas :
Bahwasanya berbuat baik (Ihsan) bukan hanya kepada manusia saja akan tetapi juga kepada seluruh makhluk yang Allah Ta'ala ciptakan.
disebut berbuat Ihsan yakni apabila sesuai dengan Syari'at walaupun bagi manusia hal tersebut dianggap menyakitkan contohnya: hukuman Rajam bagi pezina ini termasuk Ihsan (dalam membunuh jiwa) yang ada dalam tuntunan Islam.
Allah menjadikan wajibnya perbuatan Ihsan ini untuk segala perbuatan bahkan ketika membunuh sekalipun.
wajib berbuat ihsan (baik) ketika membunuh yaitu dengan cara mempercepat lepasnya Ruh dari jasad.
Begitu juga ketika menyembelih harus menggunakan cara yang terbaik akan tetapi dengan tetap mengikuti Syari'at Islam.
wajib mempertajam mata pisau untuk hewan sembelihan.
wajib membuat hewan sembelihan tenang (tidak menyiksa) ketika disembelih.Diantaranya dengan cara: membaringkannya dengan lembut, meletakkan kakinnya dilehernya, tidak mengikat kakinya sehingga ia bebas bergerak, lebih tenang serta akan lebih mempercepat keluarnya darah darinya.
و الله أعلم
و العلم عند الله تعالى
〰〰〰〰〰〰〰〰
Ustadz Abu Hammam Al-Atsary (anggota grup FBF 7)
WA Forum Berbagi Faidah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar