Sabtu, 07 Juni 2014

PEMBAHASAN ILMIYAH “SEPUTAR AQIQAH” (13)

〰〰〰〰〰〰

PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”

Bagian 13

PEMBERIAN NAMA                                           

بسم الله الرحمن الرحيم

______________
Masalah:

Apakah disyariatkan pula pemberian nama untuk bayi yang lahir dalam keadaan meninggal (keguguran)?

Adapun untuk bayi yang lahir dalam keadaan meninggal, maka pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah jika bayi lahir sudah berumur 4 bulan dalam kandungan maka disyariatkan pemberian nama untuknya karena usia seperti itu telah ditiupkan ruh padanya, dan pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dan dipanggil dengan namanya dan nama bapaknya.

Adapun jika lahir belum berumur 4 bulan, maka tidak disyariatkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_ hafizhahullah.

____________
Masalah:

Nama yang terbaik dan nama yang dilarang?

Disebutkan oleh Ibnu Hazem_rahimahullah dalam kitabnya Maratib Al Ijma' hal 154, bahwa para ulama sepakat bahwa seseorang hendaknya mencari nama yang bagus untuk anaknya, dan bersepakat nama-nama yang diharamkan adalah nama-nama yang terkandung makna penghambaan kepada selain Allah.

-Nama yang paling bagus dan dicintai Allah adalah nama;

Abdullah dan Abdurrahman,

ini adalah pendapat jumhur ulama, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Ibnu 'Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللهِ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ»

"Sesungguhnya nama-nama yang paling disukai Allah Ta'ala ialah nama Abdullah dan Abdurrahman."
[HR. Muslim]

Boleh juga diberi nama dengan nama-nama para Nabi, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Musa diatas.

_______________

⛔-Nama-nama yang diharamkan antara lain adalah:

a.Nama yang terkandung padanya penghambaan kepada selain Allah, seperti:

Abdul 'Uza, Abdu Hubal, Abdul Amr, Abdul Ka'bah, Ghulam Ahmad, Ghulam Ar Rasul dan yang lainnya.

Diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad dari hadits Hani' bin Yazid_radhiyallahu 'anhu:

وسمع النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَمُّونَ رَجُلًا مِنْهُمْ عَبْدَ الْحَجَرِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا اسْمُكَ؟» قَالَ: عبد الحجر قَالَ: «لَا أَنْتَ عَبْدُ اللَّهِ»

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar mereka memanggil seseorang dengan (nama) Abdul Hajar, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada orang tersebut: "Siapa namamu?", dia menjawab: Abdul Hajar, Maka Nabi pun bersabda:

"Tidak, (nama) kamu Abdullah."

[dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil dalam kitabnya Ash Shahih Al Musnad no 1181]

b.Nama yang berhak menyandangnya adalah Allah, diantaranya;

Hakimul Hukkam, Malikul Amlak, dan Qadhi Al Qudhat, karena pada hakekatnya yang berhak menyandang nama dan gelar tersebut hanyalah Allah semata.

Diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah_radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَأَخْبَثُهُ وَأَغْيَظُهُ عَلَيْهِ، رَجُلٍ كَانَ يُسَمَّى مَلِكَ الْأَمْلَاكِ، لَا مَلِكَ إِلَّا اللهُ»

"Sejelek-jelek dan seburuk-buruk laki-laki di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang bernama Malikul Amlak (Raja Diraja), karena sesungguhnya tidak ada Raja selain Allah".
[HR. Al Bukhari – Muslim]
Lihat selengkapnya di  kitab Tuhfatul maudud hal 114-115.

c.Diharamkan memberi nama anak dengan: Fir'aun atau Iblis.

Nama-nama yang dimakruhkan:

a.Dilarang memberi nama yang padanya terdapat unsur tazkiyah (mensucikan) diri, seperti :
▪Barroh (si Baik atau si Suci),
▪Aflah (paling sukses),
▪Nafi' (pemberi manfaat) dan yang lainnya.

Diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah_radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"أَنَّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرَّةَ، فَقِيلَ: تُزَكِّي نَفْسَهَا، فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْنَبَ"

"Bahwa Zainab nama (aslinya) adalah Barrah, maka dikatakan kepadanya; "Apakah kamu hendak mensucikankan dirinya?" setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menamainya Zainab."
[HR. Al Bukhari – Muslim]

Dalam hadits Ibnu 'Abbas_radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

"كَانَتْ جُوَيْرِيَةُ اسْمُهَا بَرَّةُ فَحَوَّلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَهَا جُوَيْرِيَةَ، وَكَانَ يَكْرَهُ أَنْ يُقَالَ: خَرَجَ مِنْ عِنْدَ بَرَّةَ"

"Juwairiyah mula-mula bernama 'Barrah'. Kemudian diganti oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan 'Juwairiyah', karena beliau tidak suka (apabila beliau keluar dari rumah Juwairiyah) dikatakan keluar dari sisi Barrah (si Baik atau si Suci)." [HR. Muslim]

Dan juga hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«لَا تُسَمِّ غُلَامَكَ رَبَاحًا، وَلَا يَسَارًا، وَلَا أَفْلَحَ، وَلَا نَافِعًا»

"Janganlah kamu memberi nama anakmu dengan 'Rabah' (beruntung), 'Yasar' (Mudah), Aflah (paling sukses), dan Nafi' (pemberi manfaat). [HR. Muslim]

b.Memberi nama anak dengan nama binatang, seperti Kalb (anjing), Himar (keledai), Fa'roh (tikus) dan yang lainnya, atau memberi nama dengan nama orang-orang fasiq, maka ini makruh. Tidak sepantasnya memberi nama dengan hal tersebut.

CATATAN:

Bagi seseorang yang memiliki nama yang buruk, maka disunnahkan untuk mengganti namanya dengan nama yang baik, sebagaimana ditunjukan dalam hadits berikut:

-عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيَّرَ اسْمَ عَاصِيَةَ وَقَالَ: «أَنْتِ جَمِيلَةُ»

✔Dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengganti nama 'Ashiyah, beliau berkata; "Nama kamu adalah Jamilah." [HR. Muslim]

-عَنِ ابْنِ المُسَيِّبِ: أَنَّ جَدَّهُ حَزْنًا قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَا اسْمُكَ» قَالَ: اسْمِي حَزْنٌ، قَالَ: «بَلْ أَنْتَ سَهْلٌ» قَالَ: مَا أَنَا بِمُغَيِّرٍ اسْمًا سَمَّانِيهِ أَبِي قَالَ ابْنُ المُسَيِّبِ: «فَمَا زَالَتْ فِينَا الحُزُونَةُ بَعْدُ»

✔"Dari Sa'id Ibnul Musayyib berkata, bahwa kakeknya (yang bernama) Hazn datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi, lalu beliau bertanya; "Siapakah namamu?" dia menjawab; "Namaku Hazn (sedih), " beliau bersabda: "Bahkan namamu (sekarang) adalah Sahl." Namun dia berkata; "Tidak, aku tidak akan merubah nama yang pernah diberikan oleh ayahku." Ibnul Musayyib berkata; "Maka setelah peristiwa itu, kesedihan (kesulitan) senantiasa ada pada diri kami (anak keturunannya)." [HR. Al Bukhari]

__________

Masalah:

Memberi nama dengan nama malaikat, seperti: Jibril, Israafil, Mikail dan yang lainnya:

Sebagian ulama berpendapat makruh memberi nama anak laki-laki dengan nama-nama malaikat.

Namun jumhur ulama berpendapat boleh-boleh saja, karena hadits yang melarang hal ini lemah sekali. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeny_ hafizhahullah.

✔Adapun memberi nama anak perempuan dengan nama-nama malaikat maka ini haram, karena hal itu menyamai aqidah orang-orang musyrikin yang menyatakan bahwa para malikat adalah anak-anak perempuan Allah:

{أَمِ اتَّخَذَ مِمَّا يَخْلُقُ بَنَاتٍ وَأَصْفَاكُمْ بِالْبَنِينَ}

"Patutkah Dia mengambil anak perempuan dari yang diciptakan-Nya dan Dia mengkhususkan buat kamu anak laki-laki." [QS. Az Zukhruf: 16]

وَجَعَلُوا الْمَلائِكَةَ الَّذِينَ هُمْ عِبَادُ الرَّحْمَنِ إِنَاثاً أَشَهِدُوا خَلْقَهُمْ سَتُكْتَبُ شَهَادَتُهُمْ وَيُسْأَلونَ

"Dan mereka menjadikan malaikat-malaikat yang mereka itu adalah hamba-hamba Allah Yang Maha Pemurah sebagai orang-orang perempuan. Apakah mereka menyaksikan penciptaan malaika-malaikat itu? Kelak akan dituliskan persaksian mereka dan mereka akan dimintai pertanggung-jawaban." [QS. Az Zukhruf: 19]

أَفَأَصْفَاكُمْ رَبُّكُمْ بِالْبَنِينَ وَاتَّخَذَ مِنَ الْمَلَائِكَةِ إِنَاثًا إِنَّكُمْ لَتَقُولُونَ قَوْلًا عَظِيمًا

"Maka apakah patut Tuhan kalian memilihkan bagimu anak-anak laki-laki sedang Dia sendiri mengambil anak-anak perempuan di antara para malaikat? Sesungguhnya kamu benar-benar mengucapkan kata-kata yang besar (dosanya)." [QS. Al Isra: 40]

Maha Suci Allah dari pensifatan mereka.

Silahkan lihat Mu'jam Al Manahi Al Lafzhiyah hal 565

_________

Insya Allah Ta'ala kita akan akhiri silsilah

"Pembahasan Lengkap dan Ilmiyah Seputar Aqiqah" ini dengan pembahasan tentang potong rambut bayi dan sunatannya (khitan) pada pertemuan selanjutnya !!!

Semoga Alloh ta'ala selalu memberikan kita keikhlasan dan kesabaran dalam setiap amalan kita.

(Bersambung)

Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
9 Rabi'ul Awwal 1435 H/10 Jan 2014 _di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar