〰〰〰〰〰〰
PEMBAHASAN ILMIYAH
“SEPUTAR AQIQAH”
Bagian 11
PEMBERIAN NAMA
بسم الله الرحمن الرحيم
______________
Masalah:
Hukum pemberian nama untuk bayi yang lahir?
Para ulama sepakat bahwa pemberian nama untuk bayi yang lahir adalah wajib, baik bayi laki-laki maupun perempuan.
Ijma' tersebut dinukil oleh Ibnu Hazem dalam kitabnya Maratib Al Ijma' hal 154.
Karena seseorang tidaklah dikenal dan bisa dibedakan dengan yang lainnya melainkan dengan nama. Nama pada seseorang merupakan alamat baginya.
Pemberian nama untuk anak adalah hak atas bapak, bukan hak ibu.
✔Tidak boleh seorang ibu menentang pemberian nama untuk anaknya yang diberikan oleh suaminya.
Berkata Ibnul Qayyim_rahimahullah: "Ini adalah perkara yang disepakati diantara manusia" [Tuhfatul maudud hal 135]
Namun meskipun demikian, hendaknya suami mengajak musyawarah istri dalam pemberian nama yang pantas untuk anaknya. Jika ada perselisihan nanti dalam musyawarah, maka hak bapak lebih dikedepankan.
_______________
Masalah: Kapan nama untuk bayi diberikan?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;
Pendapat pertama: Nama diberikan pada hari ketujuh, mereka berdalil dengan hadits Samurah bin Jundub_radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
(Bersambung)
Ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy
9 Rabi'ul Awwal 1435 H/10 Jan 2014 _di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah
~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari WA Thullab Al fiyusy via SLN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar