〰〰〰〰
FAIDAH RINGKAS DARI SYARH KITAB ARBA'IN IMAM NAWAWY
Hadist ke-14 :
Kapan Darah Seorang Muslim Dihalalkan
〰〰〰〰〰〰〰〰
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :
لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ :
الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَة
ِ[رواه البخاري ومسلم]
_______
Dari Ibnu Mas'ud Rodhiyallaahu 'anhu dia berkata: Telah bersabda Rosulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam:
"Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara:
orang yang sudah menikah (kemudian) ia berzina, jiwa yang membunuh jiwa orang lain, orang yang murtad yang memisahkan diri dari jama'ah muslim".
( Bukhory dan Muslim)
Faidah hadist keempat belas :
hadits ini menunjukkan tentang kehormatan seorang Muslim dan haramnya darah seorang Muslim untuk ditumpahkan, kecuali bagi 3 orang yang boleh dibunuh yaitu :
orang yang sudah pernah menikah/memiliki istri yang sah kemudian ia berzina, hukumannya dia dirajam (dilempari batu) sampai mati.
orang yang membunuh jiwa yang lain (yang mana dia sudah memenuhi kriteria untuk diqishos).
Kalau membunuh pencuri yang masuk kerumah kita justru dibolehkan Islam.
orang yang murtad keluar dari agama Islam maka ia halal darahnya.
wajib hukumnya merajam pezina yang sudah pernah menikah syar'ie.
bolehnya mengqishos / pancung mati bagi orang yang membunuh jiwa orang lain. Dan keluarga yang dibunuh boleh memilih :
▪Qishos
▪Denda
▪Memaafkan si pembunuh
wajibnya membunuh orang yang murtad kalau ia tidak bertaubat.
Wallahu `alam
Ilmu hanya pada Allah Ta'ala
〰〰〰〰〰〰〰〰
Ustadz Abu Hammam Al-Atsary (anggota grup FBF 7)
WA Forum Berbagi Faidah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar