Sabtu, 07 Juni 2014

FAIDAH RINGKAS DARI SYARH KITAB ARBA'IN IMAM NAWAWY (14)

〰〰〰〰

 FAIDAH RINGKAS DARI SYARH KITAB ARBA'IN IMAM NAWAWY

Hadist ke-14 :
Kapan Darah Seorang Muslim Dihalalkan
〰〰〰〰〰〰〰〰

 عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ :
 الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَة

ِ[رواه البخاري ومسلم]

_______
Dari Ibnu Mas'ud Rodhiyallaahu 'anhu dia berkata: Telah bersabda Rosulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam:

"Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara:
orang yang sudah menikah (kemudian) ia berzina, jiwa yang membunuh jiwa orang lain, orang yang murtad yang memisahkan diri dari jama'ah muslim".

( Bukhory dan Muslim)



Faidah hadist keempat belas :

hadits ini menunjukkan tentang kehormatan seorang Muslim dan haramnya darah seorang Muslim untuk ditumpahkan, kecuali bagi 3 orang yang boleh dibunuh yaitu :

orang yang sudah pernah menikah/memiliki istri yang sah kemudian ia berzina, hukumannya dia dirajam (dilempari batu) sampai mati.
orang yang membunuh jiwa yang lain (yang mana dia sudah memenuhi kriteria untuk diqishos).
Kalau membunuh pencuri yang masuk kerumah kita justru dibolehkan Islam.
orang yang murtad keluar dari agama Islam maka ia halal darahnya.

wajib hukumnya merajam pezina yang sudah pernah menikah syar'ie.

bolehnya mengqishos / pancung mati bagi orang yang membunuh jiwa orang lain. Dan keluarga yang dibunuh boleh memilih :
▪Qishos
▪Denda
▪Memaafkan si pembunuh

wajibnya membunuh orang yang murtad kalau ia tidak bertaubat.

Wallahu `alam
Ilmu hanya pada Allah Ta'ala

〰〰〰〰〰〰〰〰
 Ustadz Abu Hammam Al-Atsary (anggota grup FBF 7)

WA Forum Berbagi Faidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar