Rabu, 13 Agustus 2014

Hukum Membaca Al Qur'an di Kuburan dan Apakah Bacaan Al Qur'an Bisa Dihadiahkan Kepada Mayit?

Hukum Membaca Al Qur'an di Kuburan dan Apakah Bacaan Al Qur'an Bisa Dihadiahkan Kepada Mayit?

Tanya:
- Bismillah, tanya ustadz apa hukum membaca ayat Al Qur'an diatas kuburan ketika upacara pemakaman?
- Apakah bacaan Al Qur'an dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Membaca ayat Al Qur'an di atas kuburan ketika upacara pemakaman adalah bid'ah. Dan membaca Al Qur'an Al Karim di kuburan secara umum adalah bid'ah. Sebab kuburan bukan tempatnya membaca Al Qur'an Al Karim. Kalau ingin berdo'a, berdo'a, do'akan kebaikan kepada penghuni kuburan. Tapi kalau membaca Al Qur'an, kuburan bukanlah tempatnya. Oleh karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:

لا تجعلوا بيوتكم مقابر، إن الشيطان ينفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة

Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya syaithan lari dari rumah yang dibacakan padanya surat Al Baqarah.

Coba perhatikan dalam hadits Nabi 'alaihi shallatu wasallam ini. Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan. Bagaimana cara menjadikan rumah itu agar tidak seperti kuburan? Bacakan surat Al Baqarah. Kalau kamu tidak membaca Al Qur'an di dalam rumah berarti kamu samakan rumah itu seperti kuburan yang tidak ada bacaan Al Qur'an di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa kuburan bukan tempatnya membaca Al Qur'an Al Karim.

Khilaf, berselisih para ulama. Sebagian pendapat mengatakan termasuk dalam keumuman qiyas terhadap sedekah, terhadap haji, dan yang lainnya. Sehingga mereka juga mengatakan bahwa pahala membaca Al Qur'an Al Karim juga sampai kepada si mayit. Sebagian mengatakan tidak.
Dalil-dalil yang datang menerangkan tentang sampainya pahala kepada si mayit terkhusus pada apa yang disebutkan pada dalil tersebut. Dalam hal haji, dalam hal puasa, dalam hal sedekah. Adapun bacaan Al Qur'an tidak disebutkan. Wallahu ta'ala a'lam yang jelas do'akan kebaikan kepada kaum muslimin, do'akan kebaikan kepada orang tua.

Namun terlepas dari perselisihan yang terjadi di kalangan para ulama, mereka sepakat bahwa amalan bid'ah tidak akan sampai kepada si mayit. Yasinan misalnya, baca surat Yasin. Dia baca Al Qur'an untuk dikirimkan kepada si mayit. Maka ini bid'ah. Bid'ah tidak akan sampai kepada mayit.

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا 

Allah Subhanahu wata'ala itu maha baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik (HR. Muslim)

Bid'ah tertolak, setiap ada yang meninggal dipanggil tigapuluh orang, masing-masing membaca 1 juz. Yang ini baca juz pertama, yang ini baca juz kedua, kumpul di rumah si mayit. Setelah selesai, niatkan bacaan itu untuk si mayit, sehingga mayit ini khatam qur'an 30 juz. Bid'ah tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat ridwanullahi 'alaihim ajma'in.

Download audio disini

TIS (Thalab Ilmu Syar'i): Hukum membaca al qur'an di kuburan dan apakah bacaan al qur'an bisa dihadiahkan kepada mayit - http://www.thalabilmusyari.web.id/2014/08/hukum-membaca-al-qur-di-kuburan-dan.html

TIS (Thalab Ilmu Syar'i)

Disebarluaskan WIS (WhatsApp Ittiba'us Sunnah)

2 komentar:

  1. Bagaimana dengan hadits yg di kasih sama teman sy ini: “Dari ma’qil bin yasar dari Nabi SAW., Beliau bersabda: “Bacakanlah surat yaasin untuk orang yang telah mati diantara kamu”.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus