Sabtu, 02 Agustus 2014

LARANGAN-LARANGAN IHROM (01)

Bismillah

LARANGAN-LARANGAN IHROM

Bagian Pertama

Sebelum melanjutkan sifat haji Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam, terlebih dahulu di ketahui tentang larangan larangan Ihrom, Setelah mengucapkan laibaka umratan (Ihrom yaitu niat memasuki manasik haji atau umroh) kedudukan nya sama dengan takbiratul ihrom ketika hendak memulai shalat. Sehingga menjadi haram di lakukan setelah mengucapkan ihrom, yang asalnya halal sebelum ihrom menjadi haram di kerjakan setelah ihrom, 

Di antara larangan larangan ihrom ada 9,
✔ Ada yang dilarang atas laki laki dan perempuan,
✔ Ada yang khusus laki-laki
✔ Ada juga khusus perempuan .

##. Dilarang khusus laki-laki dan perempuan :

1. Menghilangkan Rambut kepala mencabut mencukur mengundul atau rambut di badan yang tumbuh atau rambut dianggota badan semuanya dilarang dicabut, Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

{ ولا تحلقوا رءوسكم حتى يبلغ الهدى محله }

  Artinya :
{ Dan janganlah kamu mencukur kepalamu , sebelum korban sampai di tempat penyembelihan nya } al baqarah : 196 .

Jumhur ulama rahimakumullah menyebutkan termaksud rambut di badan dan anggota badan tidak boleh dicabut atau di cukur bagi orang yang dalam keadaan muhrim

2. Memotong kuku atau mencabutnya dalilnya Qiyas dari mencukur rambut , pendapat kebanyakan Ahlul ilmi dan ini di pegang oleh asy-Syaikh 'Utsaimin rahimahullah.

3. Menggunakan parfum atau minyak wangi kebadan atau ke kain ihrom,
Dalilnya hadits ibnu Umar Radhiallahu Anhuma berkata: bahwasanya Nabi shalallahu a'laihi wa salam bersabda pada orang yang muhrim : (( Jangan memakai kain ihrom yang terkenak safran dan warsun ( keduanya sejenis minyak wangi atau farfum ))) .
Juga hadist kisah orang yang wukuf di arafah bersama kendaraan(kuda) nya kemudian jatuh diinjak oleh kendaraan nya,
Kemudian nabi shalallahu a'laihi wa salam bersabda (( (ketika mau di kuburkan ) jangan engkau berikan (kenakan ) minyak wangi padanya )) keduanya hadits shohih

4. Aqad nikah
Dalilnya hadist Nabi, shalallahu a'laihi wa salam bersabda : (( Tidak boleh menikah orang yang muhrim dan tidak boleh menikah kan dan tidak boleh menkhitbah )) riwayat muslim .

Bersambung

Sumber :

WA DURUS HAJI DAN UMROH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar