Minggu, 10 Agustus 2014

NASEHAT BUAT PEMILIK TOKO

NASEHAT BUAT PEMILIK TOKO

Tanya:
Tolong nasehati kami ya ustadz,
karena diantara kami ada yang
memiliki toko, warung makan,
bengkel, dan jualan-jualan lainnya.
Sehingga ketika adzan
dikumandangkan, pelanggan masih ada
di tempat.
Apakah ini termasuk udzur
untuk meniggalkan shalat jama'ah?

Jawab:

Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh:

Masya Allah, ini kalau di Arab Saudi ini sudah disegel tokonya.
Ketahuan sama Al Lajnah Hai'ah Al Amr bil Ma'ruf wan Nahyi Anil Munkar, tutup ini tokonya.

Jadi jangan sampai seorang terlena
dengan kehidupan dunia, menyebabkan dia lalai. Kalau orang buta saja nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:

ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻴْﺲَ ﻟِﻰ ﻗَﺎﺋِﺪٌ ﻳَﻘُﻮﺩُﻧِﻰ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ.
ﻓَﺴَﺄَﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃَﻥْ ﻳُﺮَﺧِّﺺَ ﻟَﻪُ
ﻓَﻴُﺼَﻠِّﻰَ ﻓِﻰ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ﻓَﺮَﺧَّﺺَ ﻟَﻪُ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻭَﻟَّﻰ ﺩَﻋَﺎﻩُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ‏« ﻫَﻞْ
ﺗَﺴْﻤَﻊُ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀَ ﺑِﺎﻟﺼَّﻼَﺓِ ‏». ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻧَﻌَﻢْ. ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻓَﺄَﺟِﺐْ ».

”Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat
berjama'ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. KemudianRasulullah memberikan keringanan kepadanya.

Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya,“Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab,”Ya”. Rasulullah bersabda,”Penuhilah seruan (adzan) itu.” (HR. Muslim)

Ini orang buta, antum masya Allah,
melek, punya harta, kakinya masih
dua, sehat, bisa berjalan, ada rizki,
masya Allah kurang apa lagi?

Jadi jangan sampai dengan alasan makan, bengkel, ini, itu, sibuk ini, sibuk itu, akhirnya menyebabkan dia meninggalkan shalat berjama'ah. Tidak diperbolehkan.

sumber:

http://
www.thalabilmusyari.web.id/2013/10/nasehat-bagi-pemilik-toko.html

Abu Jibril

WhatsApp Ittiba'us Sunnah

Download Audio (mp3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar