Jumat, 22 Agustus 2014

HUKUM SHALAT PAKAI 'BANTOLUN'

FATWA AHLI ILMU

HUKUM SHALAT PAKAI 'BANTOLUN'

Asy-Syaikh Abdullah bin Utsman adz-Dzamari hafizhahullah Ta’ala menjawab,

* Jika celana tersebut sempit hingga membentuk serta menampakkan aurat, shalatnya batal, karena Allah Ta’ala mewajibkan untuk menutup aurat  ketika shalat. Allah Ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” [Q.S. al-A’raf: 31]

Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksudkan ayat ini adalah menutup aurat.

* Jika celana tersebut longgar, namun panjang hingga melewati mata kaki (isbal), shalatnya sah namun pelakunya berdosa, karena dia melakukan perkara yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

ما أسْفلَ الكعبيْنِ من الإِزارِ ففِي النارِ

“Pakaian yang lebih rendah (melewati) kedua mata kaki, (pemiliknya) di Neraka.”

Demikian juga hadits,

ثلاثةٌ لا يُكلِّمُهمُ اللهُ يومَ القيامةِ ولا يَنظرُ إليهِمْ ولا يُزكِّيهِمْ ولهمْ عذابٌ أليمٌ

“Tiga orang, Allah tidak berbicara, melihat, dan menyucikan mereka pada hari kiamat, serta mereka mendapat azab yang pedih.”
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan orang memanjangkan bajunya hingga melewati mata kaki.

* Jika ia lakukan hal ini karena taklid terhadap orang kafir, dia berdosa pula, karena taklid terhadap orang kafir dan menyintai pakaian mereka haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ مِنهم

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk dari mereka.”

*  Jika ia mengenakan pakaian tersebut karena mudhdhar (terdesak mau tidak mau harus memakainya, pen) oleh suatu kebutuhan sementara celana tersebut longgar, lapang (tidak sempit), tebal (tidak menampakkan aurat), dan di atas kedua mata kaki, shalatnya sah in syaa Allah. Namun yang lebih utama, dia mengenakan sarung di atas celana tersebut. Ini yang afdhal berdasarkan ucapan para shahabat radhiyallahu Ta’ala ‘anhum, “Ya Rasulullah, apa boleh bagi kami untuk mengenakan celana?”. Beliau bersabda,

إن أهل الكتاب يلبسون السراويل ولا يأتزروا فالبسوها وائتزِروا

“Sesungguhnya ahli kitab, mereka mengenakan celana namun tidak memakai sarung. Kenakan celana dan pakailah sarung!”
Yakni kenakan celana di bawah sarung.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperbolehkan mereka untuk mengenakan celana namun (dikenakan) di balik sarung (sehingga celana tersebut tertutupi oleh sarung, pen) kecuali pada kondisi mudhdhar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperbolehkan untuk mengenakan celana ketika haji bagi orang yang tidak mendapatkan sarung.

Sumber:
http://www.olamayemen.com/index.php?article_id=11746

Alih Bahasa: Abu Bakar Jombang

WhatsApp Thulab Fiyus
WA SALAFY LINTAS NEGARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar