Minggu, 13 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (1)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh satu

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (1)

Soal: Bolehkah seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Boleh bagi seorang musafir untuk tidak berpuasa. Hal ini ditunjukan oleh Al Qur'an, As Sunnah dan Al Ijma';

Allah Ta'ala berfirman:

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata;

سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ»

"Hamzah bin 'Amr Al Aslami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berpuasa dalam perjalanan, maka beliau menjawab: "Jika kamu mau berpuasalah dan jika tidak berbukalah." [Muttafaqun 'alaihi]

Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلاَ المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ»

"Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa". [Muttafaqun 'alaihi]

Hadits Abud Darda' radhiyallahu 'anhu, ia berkata;

«خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرٍّ شَدِيدٍ، حَتَّى إِنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ، إِلَّا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ»

"Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan saat terik matahari begitu menyengat hingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya. Di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah." [Muttafaqun 'alaihi]

Dan juga Al Ijma', kaum muslimin sepakat bahwa musafir boleh baginya tidak berpuasa.

. Apakah hikmah dibolehkannya seorang musafir tidak berpuasa?

Jawab: Karena di dalam safar (melakukan perjalanan) terdapat padanya kelelahan dan kesusahan atau hal yang memberatkan. Datanglah syariat memberikan keringanan untuk musafir boleh berbuka puasa, meskipun perjalanannya menggunakan kendaraan yang nyaman, seperti pesawat, bus ataupun mobil.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ» الحديث

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perjalanan itu bagian dari adzab (siksaan), sebab ia dapat menghalangi salah seorang kalian dari tidurnya, makannya dan minumnya." [Muttafaqun 'alaihi]

Allah Ta'ala berfirman;

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al Baqarah: 185]

 WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 7 Ramadhan 1435/4 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar