Rabu, 23 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (3)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh sembilan

SEPUTAR ORANG SAKIT DI BULAN RAMADHAN (3)

87. Bagaimanakah hukum orang yang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya?

Jawab: Sakit ada dua jenis;

Pertama: Sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya.

Untuk jenis sakit ini boleh baginya tidak berpuasa, namun wajib baginya mengqadha pada hari-hari yang lain.

{وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah: 185]

88. Jika orang tersebut masih sakit sampai akhirnya meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha, apakah wajib bagi para walinya membayar puasanya?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak ada kewajiban apapun atas walinya, baik membayar fidyah ataupun mengqadha puasanya, karena dia meninggal dalam keadaan belum memiliki kemampuan untuk mengqadha pada hari-hari yang lain. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka firman Allah Ta'ala;

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al Baqarah; 286]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

Contoh; Ada orang sakit demam yang masih bisa diharapkan kesembuhannya dari bulan Ramadhan sampai tanggal sepuluh Syawal. Ternyata belum sempat sembuh, orang tersebut meninggal dalam keadaan belum mampu mengqadha puasanya. Dalam keadaan ini tidak ada kewajiban apapun atas walinya.

Adapun hadits 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

«مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

"Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya." [Muttafaqun 'alaihi]

Ini berkaitan tentang seseorang yang sudah memiliki kemampuan mengqadha, namun belum dia lakukan.

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 Juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullaab al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar