Senin, 14 Juli 2014

SYARAT SYARAT WAJIBNYA HAJI

REVISI..
Insya allah pembahasan kita kali ini adalah

SYARAT SYARAT WAJIBNYA HAJI :

1. ISLAM

Allah ta’ala juga berfirman,
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ
“Sesungguhnya agama yang benar di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19)
Allah ta’ala berfirman,
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِيناً فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barang siapa yang mencari agama selain Islam maka tidak akan pernah diterima darinya dan di akhirat nanti dia akan termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)

Dan syarat ini tidak ada perselisihan padanya jika dia adalah kafir asli, disebut kan oleh An nawawi rahimahullah dan Ibnu Qudamah rahimahullah.

Dan berkata shohibul Inshoof 3/351 : Jika dia adalah kafir asli , tidak wajib haji i'jima.

Dan berkata Ibnu hazm rahimahullah : I'jima yang dibangun diatas keyakinan .

2. BERAKAL

Berdasarkan hadist Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam :

(( رفع القلم عن ثلاثة .......)) ، وذكر منهم : (( المجنون حتى يعقل )) .

Artinya :
(( Di angkat pena (tidak dibebani syariat)  dari tiga orang ........ )) , dan si sebutkan di antaranya : (( Orang gila sampai dia sadar ) .

Berkata An nawawi rahimahullah di al majmu' : 7/20 : Dan sepakat umat ini bahwasanya tidak wajib haji bagi orang gila.

3. BALIGH

Hadist Nabi shalallahu a'laihi wa salam bersabda :
(( Di angkat pena dari tiga orang .......)) , disebutkan diantaranya : (( Anak kecil sampai dia baliq )).

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah (5/7 ): Kami mengetahui ini tidak ada perselisihan .

4. BUKAN BUDAK (Merdeka)

Berkata An nawawi rahimahullah pada " Syarul muassab " (7/43) :
( Sepakat umat bahwasanya Budak tidak wajib haji...) .

5. MAMPU (HARTA DAN FISIK)

  Allah ta’ala berfirman :

{ وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ  الْعَالَمِينَ }

Artinya :
{ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” } (QS. Ali Imran: 97)

Berkata An nawawi rahimahullah dan Ibnu Qudamah rahimahullah : ( tidak ada perselisihan dan sepakat umat Mampu syarat wajibnya haji .

Di nukil dari kitab fathul a'laam juz / 768-770 dan tambahan dalil

SUMBER :

WA DURUS HAJI DAN UMROH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar