Senin, 14 Juli 2014

RUKUN RUKUN HAJI DAN UMROH (01)

Insya allah pembahasan kali ini :

RUKUN RUKUN HAJI DAN UMROH

Bagian Pertama

Sebelum saya menyebutkan rukun rukun haji dan umroh,
Ada hal yang penting di ingatkan di sini terkait wanita yang ingin berangkat haji atau umroh maka di syarat bagi wanita tersebut adanya MAHROM yang menemani dia menunaikan ibadah haji atau umroh kalau perjalanan tersebut menempuk jarak safar karena wanita yang tinggal di daerah mekkah tidak di persyaratkan mahrom dan mahrom ini syarat wajibnya haji dan mahrom bukan syarat sahnya haji dan umroh,
Seandainya wanita itu berangkat haji tanpa di sertai oleh mahromnya maka hajinya sah tapi berdosa.

Berdasarkan hadist dari Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma : Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam : (( jangan wanita melakukan perjalanan safar kecuali bersama mahromnya, dan jangan seorang laki laki masuk ketemu wanita kecuali bersama wanita tersebut mahromnya, berkata laki laki tersebut : Wahai Rasulullah ! Sesungguhnya saya ingin(sudah terdaftar) untuk keluar berperang di pasukan demikian dan demikian, dan istriku berkeinginan berangkat haji? Bersabda shalallahu a'laihi wa salam : ( Pergilah haji bersama istrimu )). Riwayat bukhari muslim.

Pada hadist ada bimbingan dari Nabi shalallahu a'laihi wa salam kepada orang yang bertanya tersebut untuk meninggalkan jihad dan pergi menemani istrinya menunaikan haji dan hadist tersebut juga melarang wanita safar kecuali bersama mahromnya,betapa banyak kaum muslimah berangkat haji tanpa disertai oleh mahromnya,sehingga kecil kemungkinan akan meraih haji mabrur karena haji tanpa mahrom berdosa.

Dan saya juga mengingatkan kepada ikhwana fillah, sering kita dapatkan orang mengatakan muhrim wanita tersebut,
Muhrim adalah orang sedang menunaikan ibadah haji Atau umroh dalam keadaan ihrom. Adapun mahrom keluarga si wanita tersebut yang harom dia nikahi.

Kita lanjutkan rukun rukun haji dan umroh:

1- Al Ihrom
2- At Thowaf
3- As Sa'i
4- Dan rukun ini khusus ibadah haji wukuf di arafat
Jadi rukun umroh ada 3 :
- Ihrom
- Thowaf
- Sa'i
Adapun rukun haji ada 4 :
- Ihrom
- Thowaf
- Sa'i
- Dan wukuf di arafah

Insya saya akan jelaskan satu persatu :

Pertama Al Ihrom

Ihrom adalah Niat memasuki untuk memulai manasik haji atau umroh.
Dan tempat niat tersebut di dalam hati bukan di lisan, sebagaimana hadist Umar Ibnul Khattab radhiallahu anhu ; Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam bersabda : (( Sesungguhnya Amalan itu dengan niatnya dan sesungguhnya setiap amalan itu dibalas sesuai dengan niatnya )) Bukhari muslim .

Dan Berkata Ibnu Mundzir Rahimahullah pada kitab Al I'jima ( hal : 55 ) :
( Dan Para Ulama sepakat bahwasanya jika seseorang menginginkan untuk memulai menunaikan manasik haji atau manasik umroh untuk bertalbiyah haji atau umroh,
Disertai melazinkan niat pada hatinya apa yang wajib dia kerjakan tanpa dia ucapkan di lisannya.

Kedua Thowaf

Thowaf umroh adalah thowaf qudum ketika baru tiba di mekkah maka ini yang wajib di mulai jama’ah umroh untuk thowaf di kabah.

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah : ( ...
Maka Thowaf qudum atau umroh adalah rukun umroh ). Al mugni ( 5/312 ) .

Adapun Thowaf haji adalah Ifadhoh ketika selesai mabit di muzdalifah mulai pada hari i'ed 10 dzulhijjah selama dia tinggal di mekkah dan afdolnya di kerjakan pada hari i'ed dan boleh setelahnya.
Sebagaimana Firman Allah ta'ala :

{ وليطوفوا بالبيت العتيق }

Artinya :
{ Dan kalian Thowaf lah di baiti Al A'tiq (kabah) } al hajj : 29

Juga hadits Aisyah Radhiallahu anha berkata : (( Kami haji bersama Nabi shalallahu a'laihi wa salam maka Ifadhoh (thowaf dikabah) pada hari nahr (i'ed) , maka shofiyah haid , Maka Nabi shalallahu a'laihi wa salam menginginkan sebagaimana seseorang menginginkan mendatangi keluarga nya, berkata Shofiyah radhiyallahu anha : Wahai Rasulullah ! Sesungguhnya dia haid, Beliau shalallahu a'laihi wa salam bersabda : kalian berdiam di mekkah sampai kalian suci kemudian thowaf di Kabah ?
Mereka mengatakan : Wahai Rasulullah! Apakah dia Ifadhoh pada hari nahr (i'ed), beliau bersabda : kalian keluar lah (melakukan Ifadhoh))). Bukhari muslim.

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah ( Al mugni 5/311 ) :
( Thowaf Ifadhoh rukun haji tidak sah hajinya sampai dia melakukan thowaf dan tdk ada khilaf dikalangan ulama akan kewajiban thowaf haji )

Ibnu Abdul Barr rahimahullah mengatakan :
( Thowaf Ifadhoh adalah rukun hajj tidak diketahui ada khilaf dikalangan ulama )

Insyaallah bersambung ke rukun berikutnya

Sumber :

WA DURUS HAJI DAN UMROH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar