Sabtu, 19 Juli 2014

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (6)

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian keduapuluh enam

SEPUTAR SAFAR DI BULAN RAMADHAN (6)

81. Jika seorang musafir dari Yaman melakukan perjalanan menuju ke Indonesia, ternyata dia mendapatkan rukyah hilal Iedul Fitri di negeri asalnya berbeda dengan negera Indonesia, apakah yang harus dia lakukan?

Jawab: Masalah ini ada empat keadaan;

Pertama; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Sabtu, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Sabtu dan Iedul Fitri hari Ahad. Penduduk Indonesia telah berpuasa 29 hari, sedangkan terkait dengan dirinya baru berpuasa 28 hari. Wajib bagi dia berbuka bersama penduduk negeri tempat dia singgah dan wajib baginya mengqadha satu hari.

Dalil wajibnya dia berbuka karena telah terlihat hilal Iedul Fitri.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا»
"Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah." [Muttafaqun 'alaihi]

Adapun dalil wajib baginya mengqadha karena bulan hijriyah tidak kurang dari 29 hari.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ»

"Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu bulan itu berjumlah dua puluh sembilan malam (hari)." [Muttafaqun 'alaihi]

Kedua; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Senin dan Iedul Fitri hari Rabu. Penduduk Indonesia telah berpuasa 30 hari, sedangkan terkait dengan dirinya jika ikut berpuasa dengan Negara Indonesia maka puasanya lebih dari 30 hari. Dalam keadaan ini boleh baginya berbuka karena dia telah genap berpuasa selama 30 hari, karena bulan Hijriyah tidaklah lebih dari 30 hari, namun hendaknya dia berbuka secara diam-diam agar tidak menimbulkan fitnah.

Ketiga; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Senin dan Iedul Fitri hari Selasa. Penduduk Indonesia telah berpuasa 29 hari, sedangkan terkait dengan dirinya jika ikut berpuasa dengan Negara Indonesia maka puasanya tepat 30 hari. Dalam keadaan ini wajib bagi dia berbuka bersama mereka dan tidak ada kewajiban apapun baginya.

Keempat; Di Yaman mulai berpuasa hari Ahad, kemudian rukyah hilal Iedul Fitri di Yaman hari Selasa, sedangkan di Negara Indonesia mulai berpuasa hari Ahad dan Iedul Fitri hari Senin. Penduduk Indonesia telah berpuasa 30 hari, sedangkan terkait dengan dirinya baru berpuasa 29 hari. Dalam keadaan ini wajib bagi dia berbuka bersama mereka dan tidak ada kewajiban apapun baginya, karena telah sempurna puasanya selama 29 hari.

Catatan:

Keadaan ini semua dibangun dari pendapat yang kita pilih, yaitu masing-masing negara berbeda-beda waktu terbitnya hilal, kecuali negara yang berdekatan. Adapun menurut pendapat bahwa semua negara di dunia satu rukyah maka empat keadaan ini tidak berlaku disisi mereka.

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 12 Ramadhan 1435/ 9 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar