Sabtu, 19 Juli 2014

HUKUM RAKET NYAMUK

HUKUM RAKET NYAMUK

Pertanyaan :
Apa hukum menggunakan alat listrik untuk memberantas serangga ?

Jawaban :
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Tidak apa-apa menggunakan alat tersebut karena beberapa sisi.
Pertama, membunuh serangga dengan alat tersebut tidaklah membakarnya , tetapi serangga tersebut mati biasa. Buktinya bila anda meletakkan kertas di atas alat tersebut , kertas tidak akan terbakar.
Kedua, orang yang menggunakan alat tersebut tidaklah bermaksud menyiksa nyamuk dan serangga dengan api, tapi tujuannya hanyalah untuk menghindari gangguan yang ditimbulkan binatang-binatang itu . Sementara hadits yang ada berisi larangan menyiksa dengan api, dan ini bukanlah menyiksa dengan api tapi menghalau gangguannya.
Ketiga, umumnya membasmi serangga-serangga tersebut tidaklah mungkin kecuali dengan menggunakan alat listrik atau dengan obat-obatan pembasmi serangga (insektisida) yang menyebarkan aroma menyengat (tidak enak dihirup) dan di antara insektisida tersebut ada yang kadang bermadarat bagi tubuh . Dahulu Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah membakar pohon-pohon kurma Bani Nadhir sementara di pohon kurma biasanya ada burung-burung yang bersarang di atasnya atau serangga-serangga atau pun yang semisalnya.”

(Fatawa Nurun `alad Darb dinukil dari:
ibnothaimeen.com)

Diterjemahkan Oleh Ustadzah Zulfa Ummu Ishaq Al Atsariyyah

WIS (WhatsApp Ittiba'us Sunnah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar