ZAKAT FITHRI
---------------------------
Kapan Waktu Penunaiannya?
Waktu penunaiannya adalah sebelum shalat Idul Fitri, yaitu: sebelum orang-orang berangkat menuju shalat Id
atau sehari dua hari sebelumnya.
Dan tidak boleh ditunaikan sesudah shalat Id.
Hal ini berdasarkan beberapa riwayat:
Dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “… Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat Id.” (HR. al-Bukhari no. 1503)
Dari Nafi’ radhiyallaahu ‘anhu ia berkata, “… Dahulu para sahabat Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam menunaikannya sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.” (HR. al-Bukhari no. 1511).
Adapun bacaan khusus ketika menunaikannya, maka belum pernah diajarkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, baik untuk pemberi ataupun penerima.
Namun dianjurkan bagi si penerima untuk mendoakan kebaikan bagi si pemberi, berdasarkan QS At-Taubah: 103.
Bagaimana Bila Ditunaikan Di Awal Ramadhan ?
Ulama berbeda pandapat tentang zakat fitrah yang ditunaikan di awal Ramadhan.
Pendapat yang kuat adalah tidak boleh, karena ia tidaklah dinamakan dengan zakat fitrah kecuali karena dekatnya dekat Idul Fitri. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat Id dan para sahabat pun menunaikannya sehari atau dua hari sebelum Id. (Lihat Fataawa Ramadhan, hal. 935)
Baca Selengkapnya di
Tuntunan Zakat Fitrah
~~~~~~~~~~~~~~
Baca juga artikel terkait
Tuntunan Ringkaa tentang Zakat Fitrah
Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
-----------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar