Jumat, 18 Juli 2014

KAIFIYYAH (TATA CARA) HAJI DAN UMROH (1)

KAIFIYYAH (TATA CARA) HAJI DAN UMROH

Bagian Pertama

Sebelum membahas kaifiyah haji dan umroh perlu diketahui:

HUKUM KEWAJIBAN MELAKUKAN HAJI DAN UMROH SEKALI SAJA SEMUR HIDUP

DALIL KEWAJIBAN HAJI SEKALI SEUMUR HIDUP :

Berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah serta I'jima ulama .

 Firman Allah ta'ala :

{ ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين }

Artinya :
{ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah , yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ; Barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji) , Maka sesungguhnya Allah Maha Kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari semesta alam . } Ali-Imran : 97 .

Hadist Abi Hurairah radhiallahu anhu berkata : (( Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam berkhutbah dihadapan kami, beliau bersabda : "Sungguh telah di wajibkan atas kalian Haji Maka berhajilah kalian" , maka berkata seseorang : apakah setiap tahun wahai Rasulullah ? Maka beliau diam sampai orang tersebut mengulangi 3 kali , Maka Rasulullah Shalallahu a'laihi wa salam bersabda : "Seandainya saya katakan na'am maka wajib (sekali setahun) , dan niscaya kalian tidak akan mampu melakukannya ))
Dikeluarkan oleh imam muslim .

✔ Dan sungguh telah sepakat kaum muslimin atas wajibnya haji dalam sekali seumur hidup atas siapa yang terkumpul padanya syarat syarat tersebut.

Adapun umroh dalilnya :

Hadits Jibril a'laihi salam , dari umar bin khattab : (( Islam adalah bahwasanya kamu bersaksi tidak sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad rasul Allah , engkau mendirikan shalat , menunaikan zakat dan engkau haji dan umroh , )) Riwayat Ibnu Khuzaimah dan daruqutni dengan sanad yang shohih .

Ini yang Rojih bahwa umroh wajib sekali dalam seumur hidup dan pendapat ini di pegang oleh jumhur ulama di zaman ini seperti asy-Syaikh bin baz rahimahullah, Asy-Syaikh al fauzan hafizhahullah, Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Hafizhahullah dan yg lainnya .

Dan cara mengerjakan Haji ada 3 pilihan :

1. HAJI TAMATTU

✔ Haji tamattu adalah mengerjakan umroh di bulan haji (syawwal, Dzul Qa’dah, 9 pertama dzulhijjah) kemudian tahallul menunggu di mekkah sampai 8 dzulhijjah berniat haji ditempat masing masing memakai kain ihrom kemudian menuju mina dan melakukan amalan haji dan wajib menyembeli hadyu jika tidak mampu puasa 3 hari dimakkah dan 7 hari di negaranya.
Cara haji ini paling abdhol

2. HAJI QIROON

✔ Haji qiroon adalah mengabungkan dua niat haji dan umroh mulai dari miqot di bulan bulan haji kemudian ketika sampai mekkah langsung thowaf dan boleh dia sa'i haji langsung , boleh juga diakhirkan nanti dikerjakan bersama thowaf Ifadhoh,selesai thowaf atau sa'i tidak tahallul (tetap memakai kain ihrom sampai tanggal 10 dzulhijjah setelah melempar aqobah dan memotong rambut dan mulai amalan haji pada tanggal 8 dzulhijjah menuju ke mina mabit di sana .
Haji qiroon afdhol jika dia membawa hewan hadyu bersama nya datang dari negrinya masing-masing .

3. HAJI IFROT

✔ Haji ifrot adalah mulai haji pada bulan-bulan haji dimiqot dengan niat haji saja kemudian disunnahkan thowaf dan boleh dia kerjakan sa'i haji langsung dan boleh nanti bersama thowaf Ifadhoh dan tetap memakai kain ihrom sampai tanggal 10 dzulhijjah setelah mengerjakan 2 dari 3 amalan :
- Melempar jamarot aqobah
- memotong rambut
- Thowaf Ifadhoh dan sa'i haji .
✔ Pada tanggal 8 dzulhijjah mulai manasik hajinya pergi ke mina mabit dan yg lainnya
Dan tidak ada sembelihan (hadyu) bagi haji ifrot .
Adapun haji tamattu dan haji qiroon wajib menyembelih (hadyu) pada tanggal 10 dzulhijjah .

Allahu a'lam , Barokallahu fiikum ,
Bersambung ke durus berikutnya insya allah .

Sumber :

WA DURUS HAJI DAN UMROH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar