Rabu, 23 Juli 2014

SEPUTAR ORANG SAKIT YANG TIDAK BISA DIHARAPKAN LAGI KESEMBUHANNYA DAN PUASANYA ORANG TUA YANG TIDAK MAMPU LAGI BERPUASA

FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA

Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--

bagian ketigapuluh

SEPUTAR ORANG SAKIT YANG TIDAK BISA DIHARAPKAN LAGI KESEMBUHANNYA DAN PUASANYA ORANG TUA YANG TIDAK MAMPU LAGI BERPUASA

89. Bagaimanakah hukum orang yang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya, demikian pula orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa?

Jawab: Ini adalah jenis sakit yang kedua:
kedua: Sakit yang sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Untuk jenis ini maka sudah tidak diwajibkan lagi bagi mereka berpuasa. Para ulama sepakat dalam masalah ini. Namun wajib bagi mereka membayar fidyah. Demikian pula orang yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.

90. Bagaimana jika mereka tidak mampu pula untuk membayar fidyah?

Jawab: Jika mereka memang tidak mampu membayar fidyah maka tidak ada kewajiban lagi atas mereka. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Dalil mereka;

{لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا}

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al Baqarah; 286]

Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

"Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." [Muttafaqun 'alaihi]

91. Bagaimana jika seorang yang menderita penyakit yang sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi menurut para dokter, lalu ketika sudah membayar fidyah tiba-tiba mendapat kabar dari dokter bahwa penyakitnya telah ditemukan obatnya dan setelah itu sembuh, apakah yang harus dia lakukan?

Jawab: Pendapat yang terpilih adalah tidak wajib baginya mengqadha karena tanggungan atas dia telah terlepas dengan membayar fidyah ketika diwajibkan atas dia, sedangkan saat itu tidak ada kewajiban baginya mengqadha. Akan tetapi jika kesembuhannya sebelum dia membayar fidyah maka wajib bagi dia mengqadha dengan keumuman ayat;

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al Baqarah; 184]

92. Bagaimanakah jika seseorang sakitnya masih bisa diharapkan kesembuhannya menurut dokter, setelah melakukan pengobatan ternyata dokter memutuskan bahwa sakitnya tidak bisa disembuhkan lagi?

Jawab: Jika demikian maka wajib bagi dia membayar fidyah dengan keumuman ayat;

{وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah." [QS. Al Baqarah: 184]

WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB

Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 17 Ramadhan 1435/ 14 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar