FATAWA RINGKAS
SEPUTAR I'TIKAF
Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--
bagian keempat
TEMPAT DILAKUKANNYA IBADAH I'TIKAF
8. Dimanakah dilakukan ibadah I'tikaf?
Jawab: Ibadah I'tikaf dilakukan di masjid, baik didalam, di teras ataupun di atap masjid. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala;
{وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}
"(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]
Dan juga perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabat;
عَنْ صَفِيَّةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ، فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ، فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ.
"Dari Shafiyyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; ia datang untuk mengunjungi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masa-masa i'tikaf Beliau di masjid pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan." [Muttafaqun 'alaihi]
Tidak sah ibadah ini dilakukan diluar masjid.
9. Apakah ibadah I'tikaf bisa dilakukan di setiap masjid atau hanya masjid-masjid khusus saja?
awab: Ibadah I'tikaf bisa dilakukan di masjid mana saja, kecuali masjid yang sudah ditinggalkan orang, yaitu tidak pernah lagi dipakai untuk shalat, maka tidak boleh I'tikaf di masjid yang seperti ini. Dalil dalam permasalahan ini keumuman firman Allah;
{وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}
"sedang kamu beri'tikaf dalam masjid." [QS. Al Baqarah: 187]
Ayat ini bersifat umum, baik masjid Jami' yang ditegakkan padanya jama'ah yang banyak dan juga shalat juma'at maupun yang tidak. Yang penting adalah masjid yang rutin ditegakkan di dalamnya shalat jama'ah meskipun jumlahnya sedikit.
Adapun jika tidak ditegakkan padanya shalat jum'at maka ketika hari jum'at wajib keluar untuk shalat jum'at di masjid yang ditegakkan padanya shalat jum'at dan hal ini tidak mempengaruhi I'tikafnya, bahkan tetap sah. Oleh karena itu, lebih utama bagi orang yang ingin melakukan I'tikaf hendaknya mencari masjid yang ditegakkan padanya shalat jum'at, sehingga tidak perlu lagi keluar disaat ingin menunaikan shalat jum'at.
WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB
Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar