Sabtu, 26 Juli 2014

HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

FAEDAH RAMADHAN
--------------------------

HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah

Pertanyaan;
"Apakah sah zakat kepada orang yang meninggalkan shalat?"

Jawaban;
"Orang yang tidak shalat diberi dari zakat jika anda ingin melembutkan hatinya mudah-mudahan Allah memberikan hidayah padanya. Maka dia termasuk dari golongan  "al mualafah qulubuhum".

Jika Anda ingin memberinya karena hubungan kekerabatan atau selainnya, maka dia juga diberi. Karena Allah berfirman,

لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين

"Allah tidak melarang kalian terkait orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengeluarkan kalian dari negeri kalian, untuk berbuat baik pada dan adil pada mereka, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil"

Akan tetapi Anda memberikannya dengan niatan untuk melembutkan hatinya. Adapun jika sudah diketahui penentangan, kontinuitas, dan kebenciannya terhadap Islam dan kaum muslimin, maka tidak boleh menyalurkannya pada mereka. Allahulmusta'an."

[Ijabatus Sail hal.188]

WhatsApp Thulab Fiyus
WA Salafy Lintas Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar