FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA
Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--
bagian ketigapuluh satu/terakhir
SEPUTAR PUASA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI
93. Bagaimanakah hukum wanita hamil dan menyusui?
Jawab: Ada beberapa keadaan;
Pertama: Apabila keduanya kuatir madarat atas dirinya jika berpuasa.
Boleh bagi keduanya untuk tidak berpuasa, namun wajib bagi keduanya mengqadha, tanpa harus membayar fidyah. Para ulama sepakat dalam masalah ini. Ijma' ini dinukilkan oleh Ibnu Qudamah, An Nawawi dan yang lainnya.
Kedua: Apabila keduanya kuatir madarat atas dirinya dan juga atas anaknya atau kuatir atas anaknya saja jika berpuasa.
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang terpilih adalah wajib bagi keduanya mengqadha saja, tanpa harus membayar fidyah. Ini adalah pendapat 'Athaa, 'Ikrimah, Al Hasan, Adh Dhahak, An Nakha'i, Az Zuhri, Rabii'ah, Al Auza'i, Abu Hanifah, Ats Tsauri, Abu 'Ubaid, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Al hasan bin Hay, Asy Syafi'i dalam salah satu pendapatnya. Pendapat ini telah diriwayatkan oleh Abdurrazaq dengan sanad yang shahih dari Ibnu 'Abbas. Dinisbahkan pula (pendapat ini) kepada Ali bin Abi Thalib. Pendapat ini dipilih oleh Al Imam Al Bukhari.
Dalil pendapat ini hadits Anas bin Malik Al Ka'bi radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
«إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنْ الْمُسَافِرِ وَعَنْ الْمُرْضِعِ أَوْ الْحُبْلَى»
"Sesungguhnya Allah ta'ala telah menggugurkan setengah shalat serta puasa dari seorang musafir, wanita yang menyusui dan wanita yang hamil." [HR. Ahmad dan Ashab As Sunan, dishahihkan Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]
Sisi pendalilan dari hadits ini bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengkabarkan bahwa Allah menggugurkan puasanya wanita hamil dan menyusui (boleh baginya tidak berpuasa-pent) sebagaimana musafir. Telah diketahui bahwa hukum musafir adalah wajib mengqadha, tanpa harus membayar fidyah, maka demikian pula wanita hamil dan menyusui.
WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB
Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 18 Ramadhan 1435/ 15 juli 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullaab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar