Sabtu, 19 Juli 2014

TUNTUNAN RINGKAS TENTANG ZAKAT FITRAH (3)

TUNTUNAN RINGKAS TENTANG ZAKAT FITRAH

Bgn. 3

KAPAN ZAKAT FITRAH DIKELUARKAN?

Mengeluarkan zakat Fitr, ada tiga waktu:
1. Waktu yang utama,
- ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi)

2. Waktu wajib,
- yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.

3. Waktu diperbolehkan,
- yaitu mengeluarkan zakat fitr sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitr sehari atau dua hari (sebelum hari raya).” (HR.Bukhari)

Juga diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitr selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga malam tersebut.

Adapun mengeluarkan zakat fitr setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitr, namun hanya sebagai sedekah biasa.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah-sedekah yang ada.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam sahih Abu Dawud)

Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu A’lam.

Ditulis oleh:
Abu Muawiyah Askari bin Jamal
14 ramadhan 1433H.

Sumber:
salafybpp.com

bersambung ….

WA Salafy Lintas Sulawesi
via WA Ittiba'us Sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar