Rabu, 16 Juli 2014

RUKUN RUKUN HAJI DAN UMROH (02)

RUKUN RUKUN HAJI DAN UMROH

Bagian Kedua:

Rukun berikutnya:

Ketiga Sa'i

Sa'i wajib di lakukan setelah thowaf qudum bagi yang melakukan umroh dan Wajib Sa'i setelah thowaf Ifadhoh bagi haji tamattu yaitu menuju bukit shofaa dan bukit marwah,

Allah ta’ala berfirman :

{ إن الصفا و المروة من شعائر الله فمن حج البيت أو اعتمر فلا جناح عليه أن يطوف بهما }

Artinya :
{ Sesungguhnya bukit shafaa dan bukit marwah di antara syiar syiar Allah maka barang siapa yang beribadah haji atau umroh maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya } al baqarah : 158 .

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

(( يا أيها الناس ، اسْعَوْا ؛ فإِنَّ السعي قد كَتَبَ عَلَيْكُمُ  ))
َ
“Wahai manusia , Lakukanlah sa’i ; karena Sesungguhnya telah di wajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Daaruqutni 2/255 ) dan sanad hadist ini, hasan serta di shohihkan oleh an nawawi rahimahullah al majmua' 8/82).

Dan berkata Aisyah Radhiallahu anha : ( tidaklah Allah sempurnakan ibadah haji dan ibadah umroh seseorang sampai melakukan sa'i antara shafaa dan marwah )
Bukhari muslim.

Keempat Wukuf di Arafah

Wukuf diarafah khusus pada ibadah haji dan wukuf di arafah terjadi sekali saja dalam setahun yaitu pada tanggal 9 dzulhijjah mulai ba'da syawal(setelah imam khutbah arafah) sampai terbit matahari dan waktu wajibnya mulai dari setelah imam khutbah arafah sampai tenggelam matahari dan di pastikan kalian berada di dalam batas arafah.

Allah ta’ala berfirman :

{ فإذ أفضتم من عرفات }

Artinya :
{  Maka apabila kamu telah bertolak dari arafah } al baqarah : 198 .

Barangsiapa yang luput dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah.
Ibnu Rusyd rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

(( الْحَجُّ عَرَفَة ))
ُ
“Haji adalah wukuf di Arafah.”

(HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Berkata Ibnu Mundzir Rahimahullah : ( Sepakat umat atas wajibnya wukuf di Arafah , barang siapa yang terlepas ya'ni tidak wukuf di arafah tidak ada haji baginya ) Al I'jima hal : 64 .

Insya Allah bersambung ke kewajiban kewajiban haji dan umroh insya allah

Sumber :

WA DURUS HAJI DAN UMROH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar