Rabu, 23 Juli 2014

APA PERBEDAAN ANTARA FAKIR DAN MISKIN?

APA PERBEDAAN ANTARA FAKIR DAN MISKIN?

__________
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri.

Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus.

Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:

Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.

Diantaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237)

Diantara alasannya adalah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”

Tentu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.

Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.

__________
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341):

Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya.

Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol.III/No.26/1427 H/2006, tulisan Al Ustadz Qomar ZA, Lc, judul asli Zakat Fitrah Pensuci Jiwa.

-------------------
WA Forum Berbagi Faidah. Dikutip dari http://salafy.or.id/blog/2006/10/15/zakat-fitrah-pembersih-jiwa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar