Selasa, 09 September 2014

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (35)

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

Hadits Ketiga Puluh Lima

 عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ - «أَنَّهُ كَانَ هُوَ وَأَبُوهُ عِنْدَ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، وَعِنْدَهُ قَوْمٌ، فَسَأَلُوهُ عَنْ الْغُسْلِ؟ فَقَالَ: صَاعٌ يَكْفِيكَ فَقَالَ رَجُلٌ: مَا يَكْفِينِي، فَقَالَ جَابِرٌ: كَانَ يَكْفِي مَنْ هُوَ أَوْفَى مِنْك شَعْرًا، وَخَيْرًا مِنْكَ - يُرِيدُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ثُمَّ أَمَّنَا فِي ثَوْبٍ» ، وَفِي لَفْظٍ «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُفْرِغُ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثًا».

"Dari Abu Ja'far Muhammad bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhum, bahwasanya ia dan ayahnya berada di sisi Jabir bin 'Abdullah, dan di dekat Jabir juga ada sekelompok orang yang bertanya kepadanya tentang cara mandi. Jabir bin Abdullah lalu menjawab, "Cukup bagimu dengan satu Sha' air." Tiba-tiba ada seorang yang berkata, "Bagiku tidak cukup!" Maka Jabir pun berkata, "Seukuran itu cukup buat orang yang lebih lebat rambutnya darimu, dan yang lebih baik darimu.-maksudnya Rasulullah shallalllahu 'alaihi wasallam-"." [HR. Al Bukhari dan Muslim]

Dalam lafazh yang lainnya: "Dahulu Nabi shallalllahu 'alaihi wasallam menyiramkan air diatas kepalanya sebanyak tiga kali." [HR. Al Bukhari]

Faedah yang terdapat dalam hadits:

1. Ukuran air mandi yang disunnahkan.

Telah diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari hadits Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:

«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ»

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha' (empat mud) hingga lima mud."

Catatan:
Satu sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.

~ Ini adalah pendapat Jumhur ulama, bahwa disunnahkan jika berwudhu dengan 1 mud, sedangkan mandi dengan 1 sha', sebagaimana hal ini ditunjukan dalam kebanyakan riwayat.

2. Ukuran ini bukan merupakan batasan wajib dalam berwudhu dan mandi, boleh lebih sedikit atau lebih banyak dari itu, tergantung kebutuhan.

Al Imam An Nawawi berkata: "Kaum muslimin sepakat bahwa (ukuran) air yang mengesahkan wudhu dan mandi tidak ada batasannya, bahkan tercukupi padanya dengan sedikit ataupun banyak, selama terpenuhi syarat-syarat mandi, yaitu air membasahi seluruh tubuh." [Syarah Shahih Muslim 4/2]

3. Keutamaan berhemat dalam menggunakan air wudhu dan mandi.

Allah Ta'ala berfirman:

{وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ}

"dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." [QS. Al An'am:141]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ»

"Sesungguhnya akan ada suatu kaum dari umat ini yang berlebih-lebihan dalam hal bersuci dan berdoa." [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani]

Wallahul muwaffiq ilash shawab.

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_8 Dzul Qa'dah 1435/ 3 September 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullab Al Fiyusy

WhatsApp Salafy Lintas Negara

Silisilah/Serial yang lain dari artikel FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM dàpat dibaca disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar