Kamis, 25 September 2014

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM (36)

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

BAB TAYAMMUM

Hadits Ketiga Puluh Enam

HADITS:

 عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رَأَى رَجُلًا مُعْتَزِلًا، لَمْ يُصَلِّ فِي الْقَوْمِ؟ فَقَالَ: يَا فُلَانُ، مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ فِي الْقَوْمِ؟ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ، وَلَا مَاءَ، فَقَالَ: عَلَيْك بِالصَّعِيدِ، فَإِنَّهُ يَكْفِيَكَ».

"Dari 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang menyendiri dan tidak ikut shalat bersama orang-orang, beliau lalu bertanya: "Wahai fulan, apa yang menghalangi kamu untuk shalat bersama orang-orang?" Maka orang itu menjawab: "Wahai Rasulullah, aku mengalami junub dan tidak ada air." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wajib bagi kamu menggunakan tanah dan itu sudah cukup buatmu." [HR. Al Bukhari]

Faedah yang terdapat dalam hadits:

1.Tayammum dapat menggantikan kedudukan mandi janabah. Barangsiapa yang tertimpa janabah dan dia tidak mendapatkan air untuk mandi, maka cukup bagi dia bersuci dengan bertayammum. Ini adalah pendapat seluruh para ulama secara umum, baik dari kalangan para Shahabat, at-Tabi'in dan para ulama yang datang setelahnya, kecuali Umar Ibnul Khaththab, Ibnu Mas'ud dan Ibrahim An-Nakha'i, mereka melarang bertayammum.

Pendapat yang benar adalah tayammum disyariatkan, baik bersuci dari hadats besar, seperti haid, nifas, jimak dan mimpi basah maupun hadats kecil. Dalil permasalahan ini adalah Firman Allah Ta'ala;

{وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ}

"Apabila kalian sakit atau sedang dalam bepergian (safar) atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air besar (selesai buang hajat) atau kalian menyentuh wanita (jima’) sedangkan kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah/ debu yang baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian." [QS. Al-Maidah:6]

Dan juga hadits 'Imran bin Husain diatas dan hadits 'Ammar bin Yasir yang akan datang.

2.Kapan disyariatkan tayammum?

a.Ketika tidak mendapatkan air setelah berusaha mencarinya. Allah Ta'ala berfirman:

{فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ}

"Sedangkan kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah/ debu yang baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian." [QS. Al-Maidah:6]

b. Ketika takut atau kuatir kehausan dalam perjalanan jika menggunakan air yang ia bawa, maka boleh baginya bertayammum.

Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: "Telah sepakat para ulama yang saya ketahui, bahwa seorang musafir apabila membawa air, sedangkan dia kuatir kehausan, maka biarkan air tersebut tetap bersamanya dan ia bertayammum.

Masalah: Apabila mendapatkan air, namun harus membelinya dengan harga yang mahal.

Berkata Asy-Syaikah al-Utsaimin rahimahullah: Yang benar (dalam masalah ini) adalah apabila dia mendapatkan air dengan cara membeli, sedangkan dia mampu untuk membelinya, maka wajib baginya untuk membeli air tersebut. Dalil yang menunjukan hal ini adalah firman Allah Ta'ala:

{فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً}

"sedangkan kalian tidak mendapatkan air." [QS. Al-Maidah:6]

Allah mempersyaratkan (bolehnya) tayammum ketika tidak mendapatkan air, sedangkan di sini air ada dan tidak ada madarat baginya jika dia membelinya karena dia memiliki kemampuan. [Asy-Syarahul Mumthi' 1/318]

Catatan:
Apabila dia mendapatkan air, namun dengan cara membeli, sedangkan dia tidak mampu membelinya, dalam hal ini maka dia dikatagorikan sebagai orang yang tidak mendapatkan air, sehingga boleh baginya bertayammum.

c. Ketika kuatir akan bermadarat pada dirinya, yaitu sakitnya bertambah parah atau jatuh kepada kebinasaan jika menggunakan air, maka boleh baginya bertayamum. Dalilnya adalah;

{وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ}

“Apabila kalian sakit atau sedang dalam bepergian (safar) atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air besar (selesai buang hajat) atau kalian menyentuh wanita (jima’) sedangkan kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah/ debu yang baik (suci), (dengan cara) usapkanlah debu itu ke wajah dan tangan kalian. Allah tidak menginginkan untuk menjadikan keberatan atas kalian di dalam menjalankan syariat Agama ini, akan tetapi Allah ingin mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian. Semoga dengan begitu kalian mau bersyukur.” [Al-Maidah: 6]

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

"dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." [QS. Al-Baqarah:195]

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السُّلَاسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ، ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ؟» فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنَ الِاغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ: {وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا} [النساء: 29] فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا

"Dari Amru bin Al-'Ash dia berkata; Saya pernah bermimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin sekali ketika perang Dzatus Salasil, sehingga saya takut akan binasa jika saya mandi. Lalu saya pun bertayammum kemudian shalat Shubuh dengan para sahabatku. Lalu hal itu mereka laporkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Wahai Amru, engkau shalat bersama para sahabatmu dalam keadaan junub?" Maka saya katakan kapada beliau tentang apa yang menghalangiku untuk mandi dan saya katakan; Sesungguhnya saya pernah mendengar Allah berfirman: 'Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian. ' [QS. ANnisa'; 29], Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa dan tidak mengatakan apa-apa. [HR. Abu Dawud, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani]

¤ Peringatan:
Jika dia takut dingin karena air dan ia mampu memanaskan air untuk berwudhu atau mandi, maka wajib baginya memanaskan air tersebut.

3. Para ulama sepakat bahwa tayammum disyariatkan untuk para musafir, adapun terkait dengan orang yang mukim maka terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat yang kuat adalah tayammum disyariatkan pula untuk orang yang mukim dengan keumuman dalil. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

Wallahul muwaffiq ilash shawab

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_18 Dzul Qa'dah 1435/ 13 September 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
WA. Thullab Al Fiyusy & SLN

Silisilah/Serial yang lain dari artikel FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM dàpat dibaca disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar