Kamis, 25 September 2014

Shalat Arbain di Masjid Nabawi, APAKAH ADA SYARI'ATNYA?

Shalat Arbain di Masjid Nabawi, APAKAH ADA SYARI'ATNYA?

--------------------------

Yang dimaksud dengan Shalat Arba'in adalah melakukan shalat empat puluh waktu di Masjid Nabawi secara berturut-turut dan tidak ketinggalan takbiratul ihram bersama imam.

Banyak dari Jama'ah Haji yang meyakini amaliah tersebut!!

Yang menjadi dasar hukumnya adalah, sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاَةً لاَ يَفُوْتُهُ صَلاَةٌ كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنَ العَذَابِ وَبَرِىءٌ مِنَ النِّفَاقِ

“Barangsiapa yang sholat di masjidku (Masjid Nabawi) sebanyak empat puluh (40) sholat, tanpa ada satupun yang terlewati, maka ditetapkan baginya: bebas dari an-naar (Neraka), selamat dari adzab, dan terlepas dari nifaq.” (HR. Ahmad dan Ath Thabrani)

Namun, Hadits ini MUNKAR (lebih parah daripada dho’if/lemah), karena tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Nabith, sementara dia ini: seorang yang tidak dikenal (majhul), dan menyelisihi seluruh perawi hadits Anas radhiyallahu ‘anhu ini.

(Lihat Silsilah Adh-Dha’ifah no. 364 dan Silsilah Ash-Shahihah,  6/318 karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
Lihat pula Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah, no 6353.)

----------------------
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar