Jumat, 26 September 2014

Hal-Hal Yang Harus Dijauhi Oleh Seseorang Yang Hendak Berqurban

Hal-Hal Yang Harus Dijauhi Oleh Seseorang Yang Hendak Berqurban
---------------------
Jika seseorang hendak berqurban dan telah memasuki bulan Dzulhijjah – baik dengan cara ru'yatul hilal maupun menyempurnakan bulan Dzulqa'dah menjadi 30 hari – maka diharamkan baginya untuk mengambil (memotong) sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulitnya sampai dia benar-benar telah menyembelih hewan qurbannya. Berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره.
Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih hewan qurban, maka tahanlah (tidak memotong) dari rambut dan kukunya." (HR. Ahmad dan Muslim)
Dan dalam lafazh yang lain:
فلا يمسَّ من شعره ولا بشره شيئاً حتى يضحي.
"Maka janganlah menyentuh (mengambil) rambut dan kulitnya sedikitpun sampai dia melaksanakan qurbannya."

Jika niat untuk berqurban itu muncul di pertengahan sepuluh hari tersebut, maka hendaknya dia menahan diri (untuk tidak mengambil/memotong rambut, kuku, dan kulitnya) mulai saat itu juga, dan dia tidak berdosa jika pernah mengambil/memotongnya ketika sebelum berniat.
¤¤Hikmah larangan ini adalah bahwasamya seorang yang berqurban, yang berarti dia turut serta bersama jama'ah haji dalam melakukan sebagian amaliah manasik – yaitu dalam bentuk menyembelih hewan qurban – maka dia pun juga harus turut serta (dengan para jama’ah haji) dalam  hal sebagian kekhususan (keadaan ketika) ihram, berupa menahan diri (tidak mengambil/memotong) rambut dan yang semisalnya.
Atas dasar ini, maka tetap dibolehkan bagi keluarga orang yang hendak berqurban untuk mengambil/memotong rambut, kuku, dan kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah tersebut.
Hukum ini khusus berlaku bagi orang yang hendak berqurban. Adapun bagi Al-Mudhahha 'Anhu (pihak keluarga orang yang berqurban, yang sembelihan qurban tersebut juga diniatkan untuk mereka pahalanya, pen), maka tidak ada kaitannya sama sekali dengan hukum tersebut karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وأراد أحدكم أن يضحي...
"Dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih hewan qurban …"
Dan tidak mengatakan:
"… ataupun juga bagi yang diperuntukkan baginya (pahala) qurban."
Di samping itu juga karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dahulu pernah berqurban teruntuk keluarganya, namun tidak pernah dinukilkan dari beliau bahwa beliau memerintahkan mereka (keluarganya) untuk menahan diri (tidak mengambil/memotong) itu semua.
Jika orang yang hendak berqurban mengambil/memotong sedikit saja dari rambut, kuku, ataupun kulitnya, maka wajib atas dia untuk bertaubat kepada Allah ta'ala dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Tidak diwajibkan bagi dia untuk membayar kaffarah, dan tidak pula menghalangi dia untuk menyembelih hewan qurbannya sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang awam.
Jika mengambil/memotongnya itu disebabkan lupa atau tidak mengerti hukumnya, atau karena rambut tersebut rontok tanpa disengaja, maka tidak ada dosa baginya. Dan jika memang benar-benar sangat diperlukan untuk mengambil/memotongnya (karena darurat), maka yang demikian diperbolehkan baginya dan tidak terkenai tanggungan (dosa) sedikitpun, misalnya ketika kukunya patah yang menyebabkan gangguan padanya, sehingga dia harus memotongnya, ataupun rambutnya terurai ke bawah sampai mengenai kedua matanya sehingga dia harus menghilangkannya, dan juga karena sangat dibutuhkan untuk pengobatan luka dan yang semisalnya.
Sumber http://miratsul-anbiya.net
----------------------------------


Tidak ada komentar:

Posting Komentar