Senin, 01 September 2014

EMPAT HAL YANG DISUNNAHKAN SEBELUM MABIT DI MINA

EMPAT HAL YANG DISUNNAHKAN SEBELUM MABIT DI MINA

Alhamdulillah , masih berkaitan dengan sifat atau kaifiyah haji Nabi shalallahu a'laihi wa salam,   Ketika sudah meninggalkan Muzdalifah dan masuk daerah Mina segera melakukan 4 hal pada hari nahr ( i'ed ) pada 10 dzulhijjah waktu dhuha yang sunnah berurutan, di antara nya :

1. Melempar jamarot aqobah (kubro) dengan 7 kerikil

2. Menyembelih hadyu bagi haji tamattu dan qiroon

3  Mengundul atau memendekkan rambut

4  Thowaf Ifadhoh dan sa'i haji disunnahkan sebelum masuk waktu dhuhur sudah berada di mekkah.

Waktu melempar jamarot kubro sampai masuk waktu subuh (fajar) .

Dan segera kembali ke mina untuk mabit pada malam ke 11 dzulhijjah .
Serta boleh mengakhirkan thowaf Ifadhoh dan sa'i haji di kerjakan di hari-hari tasrik atau setelah hari-hari tasrik.

~ Boleh pada hari nahr mendahulukan menyembelih hadyu dari melempar jamarot 
~ Serta boleh mengundul atau memendekkan rambut kemudian melempar jamarot atau thowaf Ifadhoh dan sa'i haji dulu baru menyembelih.
~ Walhasil afdholnya dengan urutan yang di sebutkan di atas sebagaimana yang di lakukan nabi shalallahu a'laihi wa salam :
1. Melempar jamarot aqobah (kubro) dgn 7 kerikil
2. Menyembelih hadyu bagi haji tamattu dan qiroon
3. Menggundul atau memendekkan rambut
4. Thowaf Ifadhoh dan sa'i haji disunnahkan sebelum masuk waktu dhuhur sudah berada di mekkah .

Dan afdholnya keempat amalan ini sudah selesai sebelum Magrib kemudian kembali ke Mina untuk mabit dan setelah mengerjakan 2 dari 4 amalan di atas maka jama’ah haji sudah tahallul dan boleh pakai baju dan menganti kain ihromnya serta boleh pakai baju ketika melakukan thowaf haji dan sa'i.

Allahu a'lam

Bersambung

WA DURUS HAJI DAN UMROH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar