FATAWA RINGKAS
SEPUTAR PUASA
Bersama: Syaikhuna Abdurahman Al 'Adeni --hafizhahullah--
bagian ketujuhbelas
HUKUM WISHAL
. Apakah makna Wishal?
Jawab: Wishal adalah menyambung puasa atau puasa terus menerus selama dua hari atau lebih tanpa disela-selai berbuka maupun sahur. Adapun jika pada malam dia minum walaupun sedikit atau makan walaupun sedikit terus tidak makan lagi, maka ini tidak dikatakan Wishal. Dikatakan Wishal jika terus menerus berpuasa (siang malam) selama dua hari atau lebih tanpa makan dan minum.
. Apakah hukum Wishal?
Jawab: Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah dia makruh ataukah haram. Pendapat yang kuat dan terpilih adalah haram, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil mereka;
1.Hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنِ الْوِصَالِ، قَالُوا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ، قَالَ: «إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى»
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang puasa Wishal, maka para sahabat pun berkata, "Bukankah Anda sendiri melakukan puasa Wishal?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya tidaklah sebagaimana kalian, karena saya diberi makan dan minum (oleh Rabb-ku)." [Muttafaqun 'alaihi]
2.Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِيَّاكُمْ وَالْوِصَالَ» قَالُوا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ، يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «إِنَّكُمْ لَسْتُمْ فِي ذَلِكَ مِثْلِي، إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي، فَاكْلَفُوا مِنَ الْأَعْمَالِ مَا تُطِيقُونَ»
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan puasa Wishal." Mereka bertanya, "Bukankah Anda sendiri melakukan puasa Wishal wahai Rasulullah?" Maka beliau menjawab: "Sesungguhnya kalian tidaklah sebagaimana aku, sesungguhnya ketika aku bermalam Rabb-ku memberiku makan dan minum. Karena itu, beribadahlah kalian sesuai dengan kemampuan kalian." [Muttafaqun 'alaihi]
Dua hadits ini menunjukan larangan puasa Wishal dan juga menunjukan bahwa puasa Wishal merupakan kekhususan bagi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tanpa umatnya.
3.Hadits Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata;
وَاصَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ، فَوَاصَلَ نَاسٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَبَلَغَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: «لَوْ مُدَّ لَنَا الشَّهْرُ لَوَاصَلْنَا وِصَالًا، يَدَعُ الْمُتَعَمِّقُونَ تَعَمُّقَهُمْ، إِنَّكُمْ لَسْتُمْ مِثْلِي، - أَوْ قَالَ - إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ، إِنِّي أَظَلُّ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي»
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan puasa Wishal pada awal bulan Ramadhan sehingga orang-orang ikut melakukannya. Ketika hal itu sampai kepada beliau, beliau bersabda: "Sekiranya bulan itu dipanjangkan lagi, niscaya kami akan terus melakukan puasa Wishal sehingga mereka yang berlebih-lebihan akan meninggalkan sikap berlebih-lebihannya itu. Sesungguhnya kalian tidaklah sebagaimana aku -atau beliau mengatakan- sesungguhnya aku tidaklah sebagaimana kalian, Rabb-ku senantiasa memberiku makan dan minum." [Muttafaqun 'alaihi]
Hadits ini menunjukan bahwa puasa Wishal (terkait dengan kaum muslimin) termasuk perbuatan yang berlebih-lebihan.
. Apakah hikmah diharamkannya puasa Wishal?
Jawab: Karena hal tersebut menyebabkan kelemahan, kelemasan, kebosanan, menyiksa dan memberat-beratkan diri, berlebih-lebihan, meninggalkan sunnah ifthar (berbuka puasa) dan membuat malas untuk memperbanyak menjalankan ketaatan (kepada Allah) serta menelantarkan hak-hak ibadah yang semestinya harus ditegakkan.
. Apakah Wishal dapat merusak puasa sebelumnya, yaitu seseorang berpuasa, ketika mendengar adzan maghrib tidak berbuka sampai datang waktu sholat shubuh?
Jawab: Tidak, Wishal tidak merusak puasa yang sebelumnya, karena larangan Wishal bukan kembali kepada puasa.
. Apakah boleh Wishal sampai waktu sahur saja?
Jawab: Boleh, ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah dan Jama'ah mazhab Malikiyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim. Dalil mereka hadits Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata; Aku mendengar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
«لاَ تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ»
"Janganlah kalian melaksanakan puasa Wishal, maka siapa dari kalian yang mau melakukan puasa Wishal hendaklah dia melakukannya hingga (makan) sahur". [HR. Al Bukhari]
Namun yang disunnahkan bagi orang yang berpuasa adalah menyegerakan berbuka puasa.
WALLOHU A'LAM BISH SHOWAAB
Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 2 Ramadhan 1435/29 Juni 2014_di Darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~
WA. Thullab Al Fiyusy
WA Salafy Lintas Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar