Minggu, 06 Juli 2014

Hukum berbekam ketika berpuasa.

Hukum berbekam ketika berpuasa.

Dari Tsauban -radiyallahu 'anhu- Nabi Shallallahu  'alaihi wa sallam bersabda, " Telah berbuka orang yang berbekam dan orang yang membekamnya ". HR. Abu Dawud,dihasankan oleh syaikh Muqbil -rahimahullah-.

Faedah hadits:

Berbekam termasuk yang membatalkan puasa.

Mengapa?
Karena berbekam ketika berpuasa, menyebabkan dirinya menjadi lemas sehingga menyeretnya untuk berbuka.

Adapun yang membekam maka dirinci:

1. Apabila dia menggunakan alat bekam tradisional berupa tanduk atau semisalnya, maka puasanya batal karena dikhawatirkan dia menelan darah orang yang dibekamnya.

2. Adapun kalau menggunakan alat bekam moderen, maka yang membekam tidak batal puasanya, karena hilang kekhawatiran tersebut. Wallahu a'lam.

Demikian halnya yang semakna dengan berbekam adalah mendonorkan darah, dikarenakan dia mengeluarkan darah dalam jumlah yang banyak secara sengaja.

Adapun hadits Ibnu Abbas: "Nabi Shallallahu  'alaihi wa sallam berbekam ketika berpuasa". Hadist ini tidak sahih sebagaimana yang dihukumi oleh imam Ahmad, Yahya al Qatthan, dan Ibnul Madini.

Sehingga seluruh hadist yang menyelisihi hadist Tsauban tersebut (dalam permaslahan ini) bisa jadi tidak sahih dari nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau sahih tapi penunjukannya tidak gamblang.

Wallahu a'lam bis shawab.
~~~~~~~~~~
Faedah dari Syaikhuna Abdurrahman-hafidhahullah- dalam dars Kitab Al-Jami'us Shahih karya Syaikh Muqbil.

Malam Ahad 23 Syakban 1435 H.

Alih bahasa : Ibnu Salihin Al Balikbabany.
Darul hadits bil fuyusy.

TIS (Thalab Ilmu Syar'i)
via WA Al-Manshuroh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar