HARAM BERTEMAN DENGAN YANG BERMAJELIS DENGAN AHLI BID AH
Bertepatan dengan tanggal 3 Ramadhan 1435H, As Syaikh Badr bin Muhammad Al Badr menukilkan tanya jawab dengan Asy Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan hafidzahumallah sebagai berikut;
Penanya, "Teman saya bermajelis dengan ahli bidah dan membela mereka. Saya telah menasihatinya, apakah boleh bagi saya untuk memutuskan hubungan dengannya agar dia tersadarkan? Berapa lama pemutusan hubungan dengannya?"
Asy Syaikh menjawab, "Jika dia masih meneruskan bermajelis dengan ahli bidah dan beramah tamah dengan mereka, tidak halal bagi Anda untuk menjadikannya sebagai teman. Karena sungguh permisalan teman yang shalih dan teman yang jelek seperti penjual minyak wangi misk dan tukang pandai besi. Yang terbaik bagi kita ialah dia meninggalkan bermajelis dengan ahli bidah dan kesesatan atau Anda berpisah dengannya."
Dialihbahasakan oleh Abu Abdillah Zaki Ibnu Salman
WhatsApp Thulab Fiyus
WhatsApp Salafy Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar